Sri Mulyani Rayu DPR Restui Ekspansi Asuransi Syariah RI di ASEAN

Sri Mulyani Rayu DPR Restui Ekspansi Asuransi Syariah RI di ASEAN

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 05 Okt 2020 11:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Raker tersebut membahas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan pada APBN 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai ratifikasi protokol ke-7 jasa keuangan ASEAN Framework Agreement on Service (AFAS). Sri Mulyani memaparkan dari sisi pengembangan industri asuransi umum syariah.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (5/10/2020).

Dia bilang, aturan ini sangat penting bagi ekonomi negara-negara ASEAN. Pasalnya, kontribusi sektor jasa tercatat sekitar 52% dari total produk domestik bruto (PDB) ASEAN di tahun 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AFAS itu landasan dasar sektor integrasi di ASEAN, termasuk jasa keuangan dan jasa keuangan penting dalam ekonomi ASEAN," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan ada empat alasan pemerintah meratifikasi protokol AFAS ke-7. Alasan pertama adalah memberikan dampak positif bagi pengembangan industri asuransi umum syariah di tanah air.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pengaturan ini akan meningkatkan akumulasi modal untuk pengembangan industri asuransi umum syariah. Lalu, mendorong alih teknologi untuk peningkatan kualitas SDM dan inovasi produk.

Selanjutnya ini akan memperluas industri asuransi dalam menyediakan upaya perlindungan rumah tangga, pemerintah, dan pelaku usaha. Lalu meningkatkan kontribusi industri asuransi dalam upaya pendapatan pasar keuangan.

Lanjut Sri Mulyani, ini juga membuka kesempatan bagi penyedia jasa keuangan Indonesia untuk mengakses industri jasa keuangan ASEAN.

"Menyadari perbedaan tingkat perkembangan di antara negara-negara ASEAN, komitmen perluasan akses pasar jasa ASEAN dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Melalui ratifikasi aturan ini, Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah akan memberikan izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi baik konvensional maupun syariah.

"Dengan batas kepemilikan asing sesuai peraturan yang berlaku yaitu 80% yang tertuang di dalam UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian," ungkapnya.




(hek/eds)

Hide Ads