Diprotes Buruh, Begini Klaim Pemerintah soal RUU Cipta Kerja

Diprotes Buruh, Begini Klaim Pemerintah soal RUU Cipta Kerja

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 05 Okt 2020 13:57 WIB
Airlangga Hartarto
Foto: Screenshot/CNN Indonesia
Jakarta -

Kalangan buruh menolak habis-habisan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Meski begitu, pemerintah dan DPR masih tak bergeming untuk mempercepat pengesahan RUU ini jadi UU.

Meski terus ditentang, pemerintah mengklaim RUU Cipta Kerja memiliki dampak yang positif. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU ini fokus untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat investasi.

Hal itu dilakukan melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha, hingga ekosistem investasi yang kondusif. RUU Cipta Kerja juga disebut dapat menjawab masalah penciptaan lapangan kerja untuk kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan norma," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Senin (5/10/2020).

Airlangga memaparkan setidaknya ada 9 dampak positif dari apabila RUU Cipta Kerja disahkan.

ADVERTISEMENT

1. Memudahkan Perizinan UMKM
Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam hal perizinan. UMKM bakal merasakan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

Pelaku usaha juga akan dimudahkan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan. Selain itu, kemudahan diberikan dengan persyaratan yang mudah dan biaya murah sehingga terdapat kepastian legalisasi bagi pelaku UMKM.

2. Kemudahan Pendirian Koperasi
RUU Cipta Kerja juga diklaim bakal menawarkan kemudahan bagi pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang.

Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah. Di samping itu, Airlangga menjamin terdapat kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

3. Sertifikasi Halal yang Kilat
Airlangga juga menjamin RUU Cipta Kerja akan mendorong percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi UMKM, ia menyebut biaya sertifikasi akan ditanggung pemerintah.

Lembaga Pemeriksa Halal pun diperluas lingkupnya. Kini tugas itu dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat bernafaskan Islam dan perguruan tinggi negeri.

4. Jaminan Lahan Masyarakat di Kawasan Konservasi
Airlangga mengatakan keberadaan perkebunan masyarakat yang telanjur masuk kawasan hutan akan tetap memiliki kepastian pemanfaatan. Lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi nantinya dijamin dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan pengawasan dari pemerintah.

5. Penyederhanaan Izin untuk Nelayan
Airlangga menjelaskan RUU Cipta Kerja akan menyederhanakan izin berusaha untuk para nelayan, utamanya dalam izin kepemilikan kapal perikanan.

Bila RUU disahkan, perizinan kepemilikan cukup diproses satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

6. Mempercepat Pembangunan Rumah untuk MBR
RUU Cipta Kerja juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Nantinya, program ini akan dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Di sisi lain, percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah pun akan dilakukan oleh Bank Tanah.

7. Jaminan Pesangon dan Perlindungan Pegawai yang Kena PHK
Airlangga menyebut pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Hal ini menurutnya tidak akan menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha", ujar Airlangga.

Mekanisme PHK pun akan tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

8. Insentif dan Perlindungan Hukum Bagi Pengusaha
RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian memperoleh perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar. Dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh yang lebih baik, industri diklaim bakal mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

Airlangga menyebut pelaku usaha bakal memperoleh insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi. Nantinya, akan ada bidang-bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah melalui Daftar Prioritas Investasi.

Di samping itu, ia menjamin RUU akan memberikan perlindungan hukum yang cukup kuat. Dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran berakibat pada keselamatan, keamanan, dan lingkungan, pihak yang melanggar akan terancam sanksi pidana.

9. Kebijakan Satu Peta
Terakhir, Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja bakal mengatur dan menetapkan kebijakan satu peta (one map policy). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Melalui kebijakan satu peta, tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan akan terintegrasi.

Dengan begitu, aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW terjamin. Kemudian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan mempercepat penetapan rencana detail tata ruang dalam bentuk digital.


Hide Ads