Airlangga Tegaskan RUU Cipta Kerja Beri Jaminan untuk Pekerja

Airlangga Tegaskan RUU Cipta Kerja Beri Jaminan untuk Pekerja

Abu Ubaidillah - detikFinance
Senin, 05 Okt 2020 14:08 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: Kemenko Perekonomian
Jakarta -

Sebelumnya belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun kini Pemerintah memastikan hal tersebut dituangkan dalam Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang telah disetujui dan akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR di waktu dekat.

"Pekerja harus memikirkan produktivitas, bukan pekerja memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), itu tidak tepat. Jadi selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota," papar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).

Airlangga mengatakan tentu akan sangat disayangkan jika pemikiran sekelompok organisasi buruh masih terus berpikir negatif dalam menanggapi perubahan aturan ketenagakerjaan di RUU Cupra Kerja. Menurutnya, akan lebih produktif bagi buruh dan perusahaan untuk lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam RUU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam RUU Cipta Kerja juga sudah diatur bonus yang diterima oleh buruh berdasarkan kinerja mereka. Selain itu, jumlah maksimal jam lembur juga ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari untuk menjadikan buruh lebih produktif.

Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini juga mengatakan saat ini asumsi-asumsi yang perlu dipikirkan adalah bagaimana bekerja dulu.

ADVERTISEMENT

"Bukannya belum bekerja malah minta di-PHK. Jadi ini pola-pola yang berbeda. Ini narasi-narasi yang akan dibangun," tegasnya.

Airlangga juga menegaskan dengan UU Cipta Kerja, Pemerintah hadir. Apabila terjadi PHK, Pemerintah akan membantu dalam bentuk pelatihan-pelatihan. Apabila belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama 6 bulan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan format asuransi.

"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?," pungkas Airlangga.

(ega/ega)

Hide Ads