Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna. UU ini disahkan meski banyak penolakan, khususnya dari para buruh.
Pengesahan RUU Ciptaker dilakukan setelah fraksi-fraksi memberikan pandangan. Dari 9 fraksi yang ada, dua fraksi menolak untuk disahkan yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Setelah pandangan fraksi, pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan pendapat akhir. Airlangga kemudian mengucap terima kasih atas kerja sama yang baik semua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mewakili pemerintah bersama menteri terkait mengucap terima kasih dan penghargaan semua kerja sama yang baik pembahasan RUU Cipta Kerja," katanya.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pun meminta persetujuan peserta rapat untuk pengesahan RUU ini.
"Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak dan kita dengar bersama maka sekali saya memohon persetujuan untuk di dalam rapat paripurna ini. Bisa disepakati?" tanya Azis.
"Setuju," jawab peserta rapat.
(acd/zlf)