Mogok Kerja Tolak Omnibus Law, Buruh Janji Tak Akan Ada Konflik

Mogok Kerja Tolak Omnibus Law, Buruh Janji Tak Akan Ada Konflik

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Selasa, 06 Okt 2020 13:46 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal, hadir saat KSPI memberikan keterangan pers di hadapan awak media di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan aksi mogok kerja nasional yang dilakukan para buruh tidak akan menimbulkan konflik antara perusahaan dan pekerja.

Dia mengatakan buruh-buruh yang menjadi anggotanya selalu berdiskusi dengan perusahaan apabila mau melakukan aksi apapun.

"Jadi gini ya anggota kami ini, adalah anggota yang selalu berdiskusi dengan forum bipartit dengan perusahaan," kata Said kepada detikcom, Selasa (6/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan sebetulnya pihak perusahaan pun mengerti hak pada pekerja. Bahkan, cenderung akan mencari solusi dari keresahan pekerja.

"Perusahaan itu pun lebih mengerti serikat pekerja. Kalau dia berserikat kan ada forum bipartit, pengusaha di tingkat perusahaan ya itu lebih tau kok kenapa buruh marah, mereka itu akan cari solusi itu," ungkap Said.

ADVERTISEMENT

"Mereka mogok unjuk rasa di dalam perusahaan kok, perusahaan juga memberikan hak," ujarnya.

Dia mengatakan aksi mogok buruh tidak akan membuat konflik antara pekerja maupun pihak perusahaan.

"Tidak akan ada konflik seperti Apindo, atau Kadin sebut, disanksi perusahaan atau rusuh atau gimana," ujar Said.

Pengusaha sendiri mengingatkan bahwa ada sanksi bila buruh nekat mogok. Mereka mengimbau agar buruh tetap bekerja seperti biasa.

"Prinsipnya sekarang kami terus mengimbau bahwa pekerja kami untuk terus bekerja karena berdasarkan aturan demikian. Kalau tidak, mereka pasti akan kena sanksinya," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi detikcom.

Dia menjelaskan sanksi dari perusahaan kepada pekerja yang melakukan mogok mulai dari peringatan sampai diberhentikan dari pekerjaannya.

"Ya sanksinya mereka bisa kena peringatan dan kehilangan pekerjaannya karena kan ada sanksi-sanksinya kalau nggak ngikutin aturan kan," sebutnya.




(zlf/zlf)

Hide Ads