Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna tidak bisa dibatalkan. Sebab, pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Tidak bisa (dibatalkan)," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Setelah pengesahan di rapat paripurna, Dia menjelaskan, tahap selanjutnya adalah pihak pimpinan DPR akan mengirimkan surat atau mengembalikan naskah UU kepada pemerintah untuk segera diproses perundangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sudah sampai di pemerintah, dikatakan Baidowi, pemerintah bisa menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai beleid turunan dalam implementasi UU Cipta Kerja.
"Berlaku setelah diundangkan oleh Menkumham, kemudian ada waktu 1 bulan bagi pemerintah untuk menyiapkan PP," jelasnya.
Meski begitu, Baidowi mengatakan UU Cipta Kerja masih bisa dibatalkan dengan dua cara. Pertama, uji materi di Mahkamah Konstitusi dan direvisi masuk program legislasi nasional (prolegnas).
Khusus yang uji materi, dikatakan Baidowi harus menunggu sampai Omnibus Law Cipta Kerja memiliki nomor yang sah dari pemerintah. Mengenai revisi, lebih lanjut Baidowi mengatakan bisa inisiatif pemerintah maupun DPR.
"Bisa pemerintah atau DPR tapi harus kesepakatan keduanya untuk masuk prolegnas 2021. Kalau MK ya setelah ada nomornya," ungkapnya.