Kacau! Bantuan Presiden Pernah Salah Sasaran, Untung Ketahuan

Kacau! Bantuan Presiden Pernah Salah Sasaran, Untung Ketahuan

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 16:16 WIB
MenkopUKM Teten Masduki bertemu dengan pimpinan KPK. Pertemuan itu membahas perkembangan penyaluran bantuan untuk UMKM agar dapat bertahan di tengah pandemi.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Untuk membantu para pelaku usaha mikro pemerintah menyalurkan bantuan modal yang bernama Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp 2,4 juta. Targetnya bantuan ini akan disalurkan kepada 9,1 juta penerima.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan penyaluran Banpres Produktif dilakukan secara ketat untuk menghindari penyelewengan ataupun salah sasaran. Namun dia mengakui dalam pelaksanaannya sempat terjadi salah sasaran dari data penerima yang lolos.

Jumlahnya yang salah sasaran itu mencapai 500 penerima. Namun Teten menegaskan hal itu dapat diketahui sebelum uangnya di transfer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kejadian di mana ada 500 yang sudah lolos salah sasaran, sehingga kami bekukan, tidak jadi kami transfer, karena ternyata tidak memenuhi syarat," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Teten menjelaskan, penyaluran Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro dilakukan melalui mekanisme yang ketat. Pertama, penyalurannya ditransfer langsung ke penerima melalui BRI dan BNI.

ADVERTISEMENT

"Nah jadi bukti transfernya itu dengan gampang bisa kita pastikan bahwa itu sampai ke yang yang bersangkutan," ucapnya.

Kemudian, ada proses validasi secara ketat yang dilakukan menyaring penerima Banpres Produktif. Penyaringan mulai dilakukan sejak dari pihak pengusul yang memiliki data pelaku usaha mikro.

"Jadi ada 5 pengusul yang memang punya dampingan di UMKM, misalnya pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, lalu koperasi dan juga ada dari Himbara," terangnya.

Lalu dipastikan penerima belum pernah memiliki pinjaman di bank. Untuk memastikan hal itu pemerintah meminta data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK.

"Kami juga kerjasama dengan dukcapil ya untuk memastikan. Karena persyaratannya kan hanya NIK sama surat keterangan usaha kalau yang bersangkutan domisilinya berbeda dengan KTP yang bersangkutan. Kemudian BPKP juga data dari daerah, ikut melakukan validasi," tambahnya.

Selain itu penerima juga akan dipastikan tidak menerima bantuan pinjaman dari BLU (Badan Layanan Umum) lainnya di bawah Kemenkeu. Prosesnya diperiksa melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Setelah lolos rangkaian validasi itu baru Banpres Produktif ditransfer.

"Kami juga terus dipantau oleh KPK, kami sama-sama proses validasi data juga kami terus diskusikan dengan KPK. Jadi kami pastikan ini tepat sasaran. Alhamdulillah sampai sekarang tidak pernah dengar banpres produktif ini ditransfer ke orang kaya apalagi ke yang sudah mati tidak ya. Karena tadi sebelum dicairkan, banknya memanggil yang bersangkutan, kalau belum punya rekening bank ya membuat dulu ya. Kalau sudah, tinggal langsung ditransfer," tutupnya.

(das/dna)

Hide Ads