Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap banyak berita bohong alias hoax soal Undang-undang Omnibus Cipta Kerja. Salah satunya, mengenai penghapusan ketentuan upah minimum.
Airlangga mengatakan, tidak benar jika ketentuan upah minimum tersebut dihapus.
"Upah minimum tidak dihapuskan, namun ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka upah tidak akan turun," katanya dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, Undang-undang Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah pekerja atau buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan. Ida menegaskan, undang-undang ini tidak menghapus ketentuan upah minimum.
"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus. Jadi upah minimum ini tetap kita atur kemudian ketentuannya tetap mengacu Undang-undang 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015 memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah," kata Ida.
Ida menuturkan, Peraturan Pemerintah ini akan mengatur lebih detil formula upah.
"Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi," tambahnya.
Dia juga menegaskan, ketentuan upah minimum kabupaten atau kota juga dipertahankan.
"Upah minimum kabupaten kota juga tetap dipertahankan. Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," sambungnya.
Ida bilang, yang baru dalam undang-undang ini ialah penghapusan penangguhan pembayaran upah minimum. Ida mengatakan, hal itu disebutkan secara jelas dalam aturan ini.
"Hal baru yang lain saya kira perlu saya sampaikan, Undang-undang Cipta Kerja menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum. Jadi tidak bisa ditangguhkan, ini clear disebutkan Undang-undang Cipta Kerja ini," katanya.
(acd/zlf)