Menperin Fahmi Idris:
Revisi UMP Jangan Dipaksakan
Selasa, 17 Jan 2006 14:28 WIB
Jakarta - Revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) sebaiknya tidak dipaksakan dan harus memperhatikan kemampuan perusahaan. Bila dipaksakan, revisi UMP justru akan membuat industri akan kolaps."Revisi UMP, ya itu tadi bisa berakibat perusahaan tidak bisa bayar dan sebagaimnya. Bisa berbahaya lagi. Kalau dipaksakan bisa kolaps. Tidak baik juga akibatnya," ujar Menperin Fahmi Idris.Hal tersebut disampaikannya usai rakor di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (17/1/2006).Fahmi menyarankan, kedua belah pihak yakni pengusaha maupun buruh harus mencari kesepakatan. Dalam kondisi ekonomi yang masih dalam konsolidasi, kedua belah pihak menurut Fahmi tidak bisa memaksakan kehendak."Memang kedua belah pihak harus menyadari baik itu pekerja atau pengusaha ambil lah cara yang bijak, bertahap saja," sarannya.Fahmi menambahkan, ketentuan umum untuk menentukan upah minimum yang merupakan kewenangan pemda dasar acuannya sudah jelas, yaitu kebutuhan hidup minimal, perkembangan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah itu."Jadi apa yang dirumuskan pemda sebenarnya sudah didasarkan oleh pertimbangan-pertimbangan objektif. Tetapi memang tidak bisa ditolak adanya anggapan bahwa itu tidak cukup," ujarnya.Disiggung mengenai tidak adanya insentif untuk buruh, Fahmi mengatakan saat ini upah minimum sudah cukup tinggi. Dan yang mendapatkan insentif adalah yang di bawah UMR.
(qom/)











































