Dalam pasal 4 dan 5 Keppres tersebut dijelaskan bahwa seluruh anggota Dewan Pengarah Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat termasum Ma'ruf memikili tugas mengoordinasikan penyelenggaraan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.
Sedangkan fungsinya, sesuai bunyi pasal 5 Keppres tersebut adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Pemberian arahan dalam rangka penetapan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
b. Pengoorkinasian pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
c. Pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
d. Pemberian arahan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana
e. Penyampaian pelaporan pelaksanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat kepada Presiden setiap tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
Simak Video "Video: Ma'ruf Amin Tak Masalah Cak Imin Gagal Jadi Wapres"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)