Presiden Joko Widodo (Jokowi )telah meneken Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Lewat Keppres ini, Jokowi menunjuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Koordinasi Terpadu Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Provinsi Papua Barat yang dibentuk.
Dalam Keppres tersebut dijabarkan pula bahwa tim koordinasi terdiri dari dewan pengarah dan tim pelaksana.
"Susunan keanggotaan dewan pengarah terdiri atas ketua wakil presiden," dikutip dari salinan Keppres yang diterima detikcom, Kamis (8/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara anggota dewan pengarah terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawato, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Sementara sebagai ketua harian merangkap anggota adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Manoarfa.
Sebagai dewan pengarah, Ma'ruf dan para menteri bertugas untuk memberi arahan penetapan rencana aksi percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Dewan pengarah juga bertugas memberi pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis dari rencana aksi percepatan pembangunan tersebut.
Selain diatur dalam Keppres, Jokowi juga menerbitkan Instruksi Presiden ( Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 yang menjelaskan secara rinci tugas masing-masing kementerian dalam percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat tersebut. Dalam Inpres itu dijelaskan bahwa percepatan pembangunan kesejahteraan di dua provinsi paling timur Indonesia itu harus dilakukan dengan perspektif sosial budaya, wilayah adat, zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan fokus pada Orang Asli Papua (OAP).
"Percepatan pelaksanaan program pembangunan berbasis distrik (kecamatan) dan kampung di wilayah terpencil, tertinggal, wilayah pedalaman, pulau-pulau kecil, perbatasan negara, dan pegunungan yang sulit dijangkau," dikutip dari salinan Inpres tersebut.
Inpres tersebut juga mengatur pendekatan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah.
"Peningkatan kerja sama kementerian/lembaga, TNI, Kepolisian, pemerintah daerah, tokoh dan organisasi kemasyarakatan dalam menciptakan wilayah Pulau Papua yang aman, stabil, dan damai," terangnya.
Sementara itu, Jokowi juga memerintahkan para menteri koordinator untuk melakukan sinkronisasi terhadap kerangka kebijakan strategis, regulasi, anggaran, dan berbagai rencana aksi untuk mewujudkan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Lalu, apa saja tugas Ma'aruf Amin dalam tim tersebut?
cek halaman selanjutnya
Dalam pasal 4 dan 5 Keppres tersebut dijelaskan bahwa seluruh anggota Dewan Pengarah Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat termasum Ma'ruf memikili tugas mengoordinasikan penyelenggaraan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.
Sedangkan fungsinya, sesuai bunyi pasal 5 Keppres tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemberian arahan dalam rangka penetapan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
b. Pengoorkinasian pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
c. Pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
d. Pemberian arahan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana
e. Penyampaian pelaporan pelaksanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat kepada Presiden setiap tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
(zlf/zlf)