Undang-undang (UU) Cipta Kerja baru saja disahkan. Pemerintah mengklaim, payung hukum ini tetap memperhatikan hak-hak para pekerja atau buruh, bahkan memberikan keuntungan.
Berikut 6 keuntungan UU Cipta Kerja versi pemerintah:
1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan UU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan pesangon yang diterima pekerja ketika kehilangan pekerjaan. Di samping itu, pekerja juga akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
"Kemudian dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK UU cipta kerja mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," kata Ida di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
2. Cuti Hamil dan Haid Dipertahankan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, UU ini tetap mengatur cuti hamil hingga haid.
"Mengenai isu hak cuti haid dan cuti melahirkan dihapus, kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui, kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama," katanya.
3. UKMM Dapat Kemudahan Izin dan Bantuan Hukum
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapat sejumlah kemudahan dalam Undang-undang Cipta Kerja. Dia bilang, izin UKM hanya cukup melakukan pendaftaran, tak disamakan lagi dengan usaha besar.
"Tadi sudah disampaikan oleh Pak Menko, menyangkut perizinan yang selama ini UMKM disamaratakan dengan usaha besar sehingga kesulitan dalam mengurus perizinan, sekarang kita permudah hanya dalam bentuk pendaftaran," katanya.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan hukum bagi UMKM yang tersandung masalah.
"Lalu pemberian fasilitas layanan bantuan dan perlindungan hukum. Ini juga hal yang penting karena rata-rata UMKM tidak sanggup membayar pengacara profesional. Jadi kita berikan bantuan," ujarnya.