6 Keuntungan UU Cipta Kerja Versi Pemerintah

6 Keuntungan UU Cipta Kerja Versi Pemerintah

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 08 Okt 2020 19:30 WIB
omnibus law cipta kerja
Ilustrasi/Foto: omnibus law cipta kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)

4. Urus Izin Kapal Dipermudah

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebut, Undang-undang (UU) Cipta Kerja sudah ditunggu-tunggu nelayan. Sebab, dalam lima tahun terakhir izin kapal sulit. Kondisi tersebut juga membuat banyak industri perikanan berguguran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan Omnibus Law ini yang ditunggu-tunggu para nelayan yang saya sangat yakin. Izin kapal sebagai misal, kalau yang sudah terjadi 5 tahun ini izin kapal sulitnya dapat, matinya industri-industri perikanan kita dari Sabang sampai Merauke," katanya.

5. Rumah MBR Diperbanyak

ADVERTISEMENT

Dalam keterangannya, Airlangga mengatakan, dalam UU Cipta Kerja akan dipercepat dan diperbanyak pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

"Bank Tanah juga akan melakukan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat," tambah Airlangga.

6. Bisa Genjot Investasi

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, ada sekitar 153 perusahaan yang bakal berinvestasi di Indonesia setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU.

"Bagaimana investasi ke depan pasca UU Cipta Kerja, ada 153 perusahaan yang sudah siap masuk pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja," kata Bahlil.


(acd/eds)

Hide Ads