35 Investor Protes Omnibus Law, Bahlil: Perusahaan Tak Terdaftar di BKPM

35 Investor Protes Omnibus Law, Bahlil: Perusahaan Tak Terdaftar di BKPM

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 08 Okt 2020 18:05 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia/Foto: Mohammad Wildan/20detik
Jakarta -

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia heran terhadap 35 investor global yang protes dengan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Para investor ini memperingatkan pemerintah Indonesia bahwa UU 'Sapu Jagat' ini berpotensi merusak lingkungan.

Bahlil pun mempertanyakan sesuatu dibalik sikap 35 investor global tersebut. Sebab 35 investor tersebut bukan pemilik modal yang menanamkan dananya di Indonesia.

"Kemarin saya membaca satu surat terbuka yang diberitakan oleh berita online yang menyatakan bahwa ada 35 pengusaha yang tidak setuju dengan Undang-undang Cipta Kerja. Saya ingin mengatakan di sini, setelah kami mengecek, 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia, atau foreign direct investment, tidak ada," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya juga sudah mengecek 35 investor global tersebut tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Lantaran mereka tidak memiliki kaitan dengan Indonesia, dirinya mempertanyakan maksud dan tujuan 35 perusahaan tersebut menyatakan keberatan terhadap UU Cipta Kerja.

"Nah saya malah bertanya, kalau memang dia nggak pernah melakukan investasi di Indonesia, kalau dia tidak melakukan kegiatan usahanya di Indonesia, tiba-tiba dia membuat surat terbuka tidak setuju, ada apakah ini? Itu teman-teman wartawan tanyalah kepada rumput yang bergoyang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tapi dia menduga ada negara-negara yang tidak suka bila Indonesia menjadi lebih baik.

"Artinya harus juga dilihat disini bahwa ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia ini juga bisa lebih baik," tambah Bahlil.

(toy/ara)

Hide Ads