Aksi Demonstrasi Hadang Pemulihan Pandemi dan Ekonomi RI

Aksi Demonstrasi Hadang Pemulihan Pandemi dan Ekonomi RI

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 09 Okt 2020 08:30 WIB
Massa mahasiswa berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wihaha, Jakarta Pusat, terkait UU Cipta Kerja. Massa mahasiswa datang secara bergelombang.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah mengingatkan dampak negatif dari aksi demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja yang terjadi belakangan ini. Salah satunya pemulihan ekonomi akan terhambat.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aksi demo yang digelar di masa pandemi berpotensi menambah kasus COVID-19.

"Karena ini tidak hanya membahayakan kepada diri sendiri, tetapi kepada masyarakat sekitar," ucapnya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV seperti dikutip, Kamis (8/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga melanjutkan, jika kasus COVID-19 meningkat karena aksi demo yang berlangsung saat ini, maka berpotensi menghambat pemulihan ekonomi nasional.

"Nah apabila jumlah mereka yang terpapar COVID-19 meningkat ya tentunya akan berakibat juga pada pemulihan ekonomi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Airlangga pun mengingatkan bahwa saat ini masih dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19. Oleh karean itu dia pemerintah sudah meminta petugas untuk menindak para pendemo sesuai dengan aturan PSBB.

"Dalam PSBB sudah jelas aturannya dan pemerintah sudah berbicara dengan aparat untuk melakukan tindakan tegas. Karena ini tidak hanya membahayakan kepada diri sendiri, tetapi kepada masyarakat sekitar," ucapnya.

Lalu apa tanggapan Airlangga soal penolakan Omnibus Law Cipta Kerja?

Menanggapi hal itu, Airlangga menegaskan bahwa ada sekitar 30 juta masyarakat Indonesia yang membutuhkan pekerjaan. Data itu dicatat oleh penyelenggara Kartu Prakerja.

"Secara konkrit lebih dari 30 juta masyarakat Indonesia, sekali lagi 30 juta masyarakat Indonesia membutuhkan lapangan pekerjaan. Jadi ini terekam by name by address ada di kantornya Kartu Prakerja," ucapnya.

"Dan dari 30 juta lebih tersebut yang sudah memenuhi persyaratan untuk memasuki pelatihan adalah 5,6 juta. Sehingga 5,6 juta ini juga membutuhkan lapangan kerja baru," tambahnya.

Pemerintah yakin dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa mendatangkan investasi baru yang membuka lapangan kerja baru. Dengan begitu bisa mengakomodir puluhan juta masyarakat Indonesia yang membutuhkan pekerjaan.

"Jadi pemerintah tidak bisa berdiam hanya untuk mendengarkan mereka yang menggerakkan demo dan jumlah federasi yang mendukung undang-undang kita juga ada 4 konfederasi buruh besar dan itu yang menjadi basis daripada klaster ketenagakerjaan," tuturnya.


Hide Ads