Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) tengah menjadi sorotan, tak hanya dari dalam negeri tapi juga dari dunia internasional. Topik mengenai UU 'Sapu Jagat' semakin hangat dibahas setelah DPR bersama pemerintah mengesahkannya pada Senin 5 Oktober.
Omnibus Law kian menjadi sorotan karena menuai protes publik. Tak hanya kaum buruh yang menentang UU Ciptaker, mahasiswa dan pelajar pun turut menolak melalui aksi demo sejak Rabu hingga Kamis kemarin.
Lalu apa sebenarnya Omnibus Law Cipta Kerja?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara harfiah, omnibus law adalah aturan yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Pemerintah mengklaim, omnibus law mampu menyelesaikan tumpang tindih regulasi.
Hingga kini, pemerintah belum merilis draf resmi UU Ciptaker yang sudah disahkan. Tapi berdasarkan informasi yang dirangkum detikcom, setidaknya UU ini merevisi 79 undang-undang dengan 1.244 pasal. UU yang direvisi dinilai menghambat investasi. Dengan Omnibus Law Cipta Kerja, harapannya investasi semakin mudah masuk ke Indonesia sehingga menciptakan lapangan pekerjaan.
Dari bahan UU Ciptaker yang diperoleh detikcom dari sumber, omnibus law ini mencakup sejumlah klaster, yaitu:
1) Klaster Peningkatan Ekosistem Investasi,
2) Klaster Ketenagakerjaan,
3) Klaster UMKM dan Koperasi,
4) Klaster Riset dan Inovasi Serta Kemudahan Berusaha,
5) Klaster Perpajakan,
6) Klaster Kawasan Ekonomi dan Pengadaan Lahan,
7) Klaster Administrasi Pemerintahan,
8) Klaster Investasi Pemerintah dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional, 9) Pengenaan Sanksi.