Sanksi Tegas Menanti Pramugari Malindo Air yang Selundupkan Narkoba di Bra

Sanksi Tegas Menanti Pramugari Malindo Air yang Selundupkan Narkoba di Bra

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 09 Okt 2020 17:15 WIB
Ilustrasi Malindo Air
Malindo Air/Foto: Facebook
Jakarta -

Salah satu pramugari Malindo Air yang tertangkap tangan menyelundupkan heroin ke Australia dijatuhi hukuman penjara. Pihak Lion Air selaku induk dari Malindo Air pun memperingatkan sanksi tegas jika ada awak pesawat yang melakukan hal serupa.

"Kalau mengenai kejadian itu kan kejadiannya di tahun lalu, mengenai itu saya nggak terlalu banyak mengomentari. Tapi yang saya sampaikan bagaimana mekanisme untuk kesungguhan Lion Air Group terhadap penggunaan obat-obat terlarang," kata Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi detikcom, Jumat (9/10/2020).

Danang menegaskan, perusahaan telah menegaskan kepada seluruh karyawan Lion Air Group termasuk kru pesawat untuk tidak melanggar ketentuan hukum terkait obat-obat terlarang, mulai dari konsumsi dan bentuk pelanggaran lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila ada karyawan yang mempergunakan atau melanggar aturan tersebut maka perusahaan memberikan sanksi yang sangat tegas," ucapnya.

Sanksi yang dimaksud hingga berupa pemutusan hubungan kerja. Dalam aturan perusahaan Lion Air Group seluruh karyawan wajib mendukung operasional penerbangan dengan mengutamakan taat terhadap peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan seorang pramugari Malindo Air yang menyelundupkan heroin senilai jutaan dolar ke Australia melalui pakaian dalamnya.

Zailee Zainal (40) dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun enam bulan karena perannya dalam sebuah operasi canggih, sebelum ditangkap oleh Petugas Perbatasan Australia tahun lalu.

(das/ara)

Hide Ads