Ditangkis Jokowi, Ini 9 Hoax Terkait Omnibus Law

ADVERTISEMENT

Ditangkis Jokowi, Ini 9 Hoax Terkait Omnibus Law

Danang Sugianto - detikFinance
Sabtu, 10 Okt 2020 06:00 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada gubernur mengenai pengendalian pandemi virus Corona dan pemulihan ekonomi.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait ramainya aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia menilai banyak informasi yang menyesatkan alias hoax terkait UU tersebut

Menurutnya aksi demo yang terjadi belakangan ini lantaran banyaknya hoax yang beredar di masyarakat. Dia menegaskan UU Cipta Kerja tidak akan membebani masyarakat dan hanya menguntungkan kelompok tertentu.

"Saya melihat adanya unjuk rasa, penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ucapnya dalam konferensi pers secara elektronik dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Jokowi mencatat setidaknya ada 9 hoax yang beredar terkait UU Cipta Kerja yang kemudian dia luruskan. Berikut pernyataan lengkap Jokowi:

1. Upah Minimum Dihapuskan

Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut UMP upah minimum provinsi, UMK upah minimum kota Kabupaten, UMSP upah minimum sektoral provinsi. Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional atau UMR tetap ada.

2. Upah Dihitung Per Jam

Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan, dengan sistem yang sekarang upah bisa dihitung berdasarkan waktu, berdasarkan hasil.

3. Cuti Dihilangkan

Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawin, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. saya juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin.

4. Perusahaan Bebas Melakukan PHK Sepihak

Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT