Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan mengambil jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Pihak Istana mengaku siap meladeni tantangan buruh tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mogok nasional selama 3 hari bersama 32 federasi telah berakhir tanggal 8 Oktober 2020. Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan mengambil jalan konstitusional.
"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak buruh tetap yakin poin-poin yang menjadi keberatan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja. Meskipun poin-poin itu disebut-sebut hoax. Misalnya terkait uang pesangon yang dikurangi, menurut Said hal itu benar adanya.
Mereka juga menyiapkan poin-poin lain tuntutan buruh yang dianggap hoax akan diperjuangkan secara konstitusional. Pihaknya mencatat setidaknya ada 12 poin tuntutan buruh yang dianggap hoax.
Istana menyatakan akan menyiapkan pengacara terbaik. Baca di halaman berikutnya>>>