Ekonom senior Indef Enny Sri Hartati mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menerbitkan naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan dalam rapat Paripurna awal pekan ini.
Penerbitan naskah UU Cipta Kerja ini, dikatakan Enny sebagai bentuk transparansi. Apalagi, belakangan ini disebut banyak informasi bohong atau hoax tentang isi UU Cipta Kerja khususnya pada klaster ketenagakerjaan.
"Jadi sebenarnya yang menjadi kebingungan publik penjelasan pemerintah dengan aspirasi masyarakat. Kalau pemerintah semua yang disampaikan serikat buruh itu hoax. Kalau memang itu hoax itu disampaikan draft finalnya," kata Enny dalam acara Populi Center secara virtual, Jakarta, Sabtu (10/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya naskah final UU Cipta Kerja, kata Enny menjadi penting untuk semua kalangan mengetahui substansi beleid ini.
"Jadi tidak ada dusta diantara kita, jadi bukan pantun berbalas pantun. Karena ini UU yang melingkupi banyak sektor, ini ada manfaatnya iya tapi mudharatnya lebih banyak," ujarnya.
Sementara ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai belum diterbitkannya naskah UU Cipta Kerja lantaran pihak pemerintah dan DPR tengah menyesuaikan naskah dengan aspirasi masyarakat yang sejauh ini telah disampaikan.
"Apa yang terjadi di publik akan pengaruhi hasil final UU yang sampai saat ini belum dikirimkan," jelas dia.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Cipta Kerja DPR RI memastikan naskah UU Ciptaker sudah final, tapi masih dalam penyisiran. Penyisiran dilakukan agar isi UU Ciptaker sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan dan tidak ada salah pengetikan (typo).
"Kan memang sudah diumumkan, naskah final itu sudah. Cuma kita sekarang... DPR itu kan punya waktu 7 hari sebelum naskah resminya kita kirim ke pemerintah. Nah, sekarang itu kita sisir, jangan sampai ada yang salah pengetikan, tapi tidak mengubah substansi," kata Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/10/2020) pukul 10.56 WIB.
Supratman mengungkapkan Panja RUU Ciptaker menggelar rapat hari ini untuk melakukan penyisiran terhadap naskah UU Ciptaker. Panja, sebut dia, bekerja sama dengan pemerintah dan ahli bahasa untuk melakukan penyisiran naskah.