PSBB Transisi Bisa Selamatkan Badai PHK Karyawan Mal?

PSBB Transisi Bisa Selamatkan Badai PHK Karyawan Mal?

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 11 Okt 2020 15:00 WIB
Situasi pusat perbelanjaan mal di tengah kota Jakarta tampak sepi saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperketat. Begini penampakannya.
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Pengusaha pusat perbelanjaan menyambut baik keputusan Pemprov DKI Jakarta yang mencabut rem darurat dan kembali menerapkan PSBB transisi. Mereka berharap keputusan itu bisa menghindari potensi badai PHK.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, selama masa PSBB Jakarta yang diperketat dalam beberapa minggu kemarin ada sekitar 200 ribu pekerja restoran dan kafe di pusat perbelanjaan yang dirumahkan.

"Kita bicara yang berada sektor usaha restoran dan kafe. Itu jumlah karyawan di Jakarta kan ada sekitar 400 ribu orang. Nah yang selama ini yang sudah dirumahkan sekitar 50%. Jadi ada sekitar 200 ribu yang dirumahkan. Itu selama PSBB Jakarta diperketat saja," ucapnya saat dihubungi detikcom, Minggu (11/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Alphonzus jika PSBB ketat diperpanjang, jumlah karyawan yang dirumahkan berpotensi terus bertambah. Sebab jumlah pengunjung yang tersisa selama PSBB ketat di pusat perbelanjaan Jakarta hanya tersisa 10-20%.

"Waktu PSBB diperketat itu kan memang kondisinya berat, traffic atau tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan turun sekitar 50% dibanding pada saat PSBB transisi. Pada saat PSBB transisi sendiri kan sebetulnya dibatasi maksimal 50%. Tetapi kan itu pun tidak pernah tercapai hanya tercapai sekitar 30% sampai 40% saja. Nah terus pada saat PSBB diperketat turun lagi 50%, berarti hanya tinggal sisa 10% sampai 20%. Selama ini itu hanya trafik kunjungan hanya tersisa 10% sampai 20%," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga berharap, dengan diberlakukannya kembali PSBB transisi, potensi badai PHK untuk karyawan pusat perbelanjaan Ibu Kota bisa terhindari.

"Ini bahayanya kalau sudah dirumahkan terus kondisi tidak berubah, bisa menjadi PHK. Karena mereka yang dirumahkan juga bermacam-macam, ada yang gajinya hanya dibayar 50% ada yang diminta ambil cuti," ucapnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengurangi kebijakan rem darurat di Ibu Kota. Mulai 12 Oktober 2020 besok, berlaku PSBB Masa Transisi.

Keputusan ini diumumkan lewat keterangan tertulis di situs Pemprov DKI. Mereka menyatakan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020," demikian bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI.




(das/zlf)

Hide Ads