Dari 36, Baru 6 Perusahaan Digital yang Setor Pajak ke RI

Dari 36, Baru 6 Perusahaan Digital yang Setor Pajak ke RI

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 12 Okt 2020 12:30 WIB
Google dan Pajak Media Digital Asing
Foto: detik
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah menerima setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 97 miliar. Setoran tersebut berasal dari perusahaan digital berbasis Internasional yang ditetapkan sebagai wajib pungut (wapu) terhadap transaksi atas barang atau produk dan jasa digital dari luar negeri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan setoran pajak tersebut berasal dari 6 perusahaan yang telah membayar di bulan September lalu. Sedangkan masih ada 30 perusahaan lagi yang masih belum membayar.

"Setoran PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari 36 PMSE, 6 wajib pajak yang pertama kali kita tunjuk sudah melakukan penyetoran PPN di bulan September ini jadi 6 kita sudah terima setorannya alhamdulillah sekitar Rp 97 miliar dari 6 pemungut pajak itu," kata Suryo disela briefing UU Cipta Kerja terkait Bidang Perpajakan melalui video conference, Senin (12/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan detikcom, enam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc; Google Asia Pacific Pte. Ltd; Google Ireland Ltd, Google LLC; Netflix International B.V.; dan Spotify AB.

Perusahaan lainnya yang belum membayar diharapkan bisa segera menyusul. Suryo menyebut pemerintah akan terus memperluas perusahaan yang akan dikenakan pajak.

ADVERTISEMENT

"Harapan besarnya lagi bukan 36, lebih dari 36. Jadi harapan yang kita lakukan bagaimana memperluas siapa pemungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri. Jadi 6 sudah nyetor, 36 sudah kita tunjuk mudah-mudahan berikutnya nambah-nambah lagi. Semaksimal mungkin bagaimana kita bisa memperluas ini," tuturnya.

Untuk diketahui, saat ini DJP sudah menetapkan sebanyak 36 perusahaan Internasional yang menjadi wapu PPN di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

(fdl/fdl)

Hide Ads