Warga Asing Dimanja Omnibus Law Cipta Kerja, Ini 3 Keistimewaannya

Warga Asing Dimanja Omnibus Law Cipta Kerja, Ini 3 Keistimewaannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 12 Okt 2020 20:30 WIB
TKA
Foto: Mindra Purnomo/Infografis
Jakarta -

Orang asing dimanjakan dengan segudang keistimewaan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Keistimewaan yang didapatkan diatur dalam beberapa pasal yang mengubah UU lama ataupun menambahkan aturan baru dalam UU Cipta Kerja.

Keistimewaan yang didapatkan mulai dari berupa hak milik rumah susun, hingga kebebasan untuk menanam modal di industri senjata.

Berikut ini 3 keistimewaan buat warga asing yang diberikan oleh Omnibus Law Cipta Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Hak Milik Rusun

Dari catatan detikcom, yang dihimpun Minggu (11/10/2020), selama ini rumah yang dibeli warga negara asing hanya diberikan izin hak pakai. Hal itu diatur dalam PP Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Disebutkan warga asing hanya diberikan hak pakai rumah tunggal dengan jangka waktu 30 tahun. Kemudian, hak itu bisa diperpanjang selama 20 tahun. Paling maksimal, hak pakai itu bisa diperpanjang untuk kedua kalinya dengan jangka waktu 30 tahun.

ADVERTISEMENT

Namun, dalam UU Cipta Kerja ada aturan yang memberikan izin untuk orang asing punya hak milik properti berupa rusun. Hal itu diatur dalam bagian Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing.

Hak memiliki rumah susun diatur dalam pasal 144 ayat 1, yang berbunyi:
Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada:
a. warga negara Indonesia
b. badan hukum Indonesia
c. warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
e. perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia

Kemudian, pada ayat 2 pasal 144 menerangkan hak milik atas satuan rumah dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Lalu, pada ayat 3 menjelaskan hak milik satuan rumah dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 143 sendiri dijelaskan bahwa hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

2. Bebas Pajak Penghasilan

Pekerja asing di Indonesia dalam Omnibus Law Cipta Kerja diberikan keistimewaan bebas pajak. Pajak yang dibebaskan adalah pajak penghasilan yang selama ini tercantum dalam UU no 36 tahun 2008.

Sementara UU Omnibus Law mengubah ketentuan-ketentuan yang berada pada pasal 4 dalam UU sebelumnya. Dalam UU Cipta Kerja pasal 111 beberapa ayat ditambahkan dalam pasal 4 tersebut.

Pengecualian pajak penghasilan kepada pekerja asing diatur dalam ayat tambahan 1(a), 1(b), 1 (c), dan 1 (d). Ayat 1(a) pasal 4, dalam UU Cipta Kerja menyebutkan pengecualian dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) mengenai penghasilan yang menjadi objek pajak terhadap warga asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri.

Dalam aturannya, warga asing dapat dibebaskan dari pajak penghasilan dengan dua syarat. Warga asing wajib memiliki keahlian tertentu dan pengecualian pajak hanya berlaku selama 4 tahun. Bunyi ayat 1(a) secara lengkap sebagai berikut:

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan:
a. memiliki keahlian tertentu; dan
b. berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri

Kemudian, dalam pasal 1(b) disebutkan yang dikecualikan dalam pajak penghasilan adalah berupa penghasilan yang diperoleh dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.

Namun, pengecualian pajak penghasilan ini tidak akan bisa dinikmati oleh orang asing yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan pajak penghasilan bagi warga negara asing akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

3. Boleh Bisnis Senjata

Lewat UU Omnibus Law Cipta Kerja, investor asing makin leluasa melakukan penanaman modal. Salah satunya untuk masuk ke dalam industri pertahanan keamanan nasional.

Kini investor sudah diperbolehkan untuk memproduksi senjata dan peralatan perang di Indonesia padahal sebelumnya dilarang.

Menurut Direktur Center of Development Studies dan Tenaga Ahli DPR-RI Adhi Azfar hal itu bisa terjadi karena adanya perubahan UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang ada di dalam UU Cipta Kerja, tepatnya yang tercantum dalam pasal 12.

"Kini terbuka peluang penanaman modal asing pada Industri Pertahanan Keamanan Nasional. Ini termaktub dalam Pasal 12, perubahan UU Penanaman Modal," kata Adhi dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Pasal 12 yang diubah ini juga dinilai melemahkan UMKM. Menurut Adhi, pasal yang diubah ini menghapus ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal dengan persyaratan.

Ketentuan tersebut selama ini melindungi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dari penguasaan usaha bermodal besar. Dalam UU sebelumnya, dia mengatakan pemilik modal asing dibatasi di usaha tanaman tebu, budidaya ikan, pengrajin kayu kecil dan usaha kecil lainnya.

"Kini persyaratan itu dihapus, hilang sudah perlindungan untuk Usaha Kecil Menengah (UMKM), akibat hilangnya bidang usaha yang khusus dicadangkan bagi UMKM," jelas Adhi.

Dalam pasal 12 UU 25 tahun 2007 dijelaskan bahwa industri senjata dan peralatan perang dilarang untuk dimodali investor. Kini di dalam UU Cipta Kerja pasal 12 ketentuan tersebut dihapus dan menambahkan beberapa poin mengenai daftar sektor yang dilarang mendapatkan modal asing.


Hide Ads