Pelaku Koperasi Buka Suara soal Omnibus Law Cipta Kerja

Pelaku Koperasi Buka Suara soal Omnibus Law Cipta Kerja

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 13 Okt 2020 16:40 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)

Terakhir, pada pasal 43 ayat 4 mengenai Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. Selanjutnya pada ayat 5 mengenai Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Koperasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Kami berharap pemerintah tetap dengan niat yang baik akan menciptakan sebuah perlakuan yang setara dan juga penciptaan sebuah ekosistem usaha ekonomi kerakyatan yang kondusif, apa yang kami suarakan selama ini tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi kami melihat seharusnya dapat segera diakomodir dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Frans.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami optimis kita akan lari kencang dan melakukan terobosan yang besar serta menjadi momen perwujudan Visi Indonesia Maju 2030 dan Visi Indonesia Unggul 2045," tambah Frans.


(ang/ang)

Hide Ads