Menurut Frans perubahan ini menjadi angin segar bagi pelaku koperasi karena tidak akan ada lagi penghambat untuk ekspansi dengan strategi modern, seperti digitalisasi, tenaga pemasar profesional, dan iklan meluas.
"Selama ini ada keterpasungan kami untuk melakukan ekspansi yang agresif karena takut selalu dituduh melakukan praktek bank gelap," ujar Frans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, pada pasal 90 yang mengatur tentang usaha besar dan BUMN wajib berhubungan dengan koperasi dan UMKM dalam sebuah kemitraan yang strategis. Pasal itu menurut AMKI terlihat jelas ketegasan pemerintah untuk mengatur bagaimana peran masing-masing pelaku usaha agar dapat terbentuk ekosistem usaha ekonomi kerakyatan yang kondusif, saling menguatkan dan mendukung.
Frans menambahkan sebab disini dikaitkan wajib melakukan kemitraan saling mendukung, saling melengkapi, menguatkan, dan melindungi. Hal inilah juga bentuk kongkrit sebagai turunan dari UU No. 25 tahun 1992, tentang perkoperasian pasal 63.
Keempat, dalam pasal 97 dikatakan bahwa "Pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% produk dan jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kelima, pasal 53A ayat 2 yang berbunyi "Pengusahaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, Tempat Istirahat dan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan lahan pada Jalan Tol paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroprasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi."
"Ini sangat bagus, dan merupakan ketegasan pemerintah, untuk memberikan peluang bagi UMKM dan koperasi menjual makanan khas daerah ataupun mengenalkan produk lokal di Rest Area di jalan tol" ujar Frans.
Berikutnya pasal 3 ayat 2 AMKI melihat jelas bahwa pola ini kemitraan bukan sewa, yang mungkin nantinya dalam bentuk bagi hasil.
Lanjut ke halaman berikutnya