Pria Ini Nekat Selundupkan Barang Mewah Rp 6 M ke Korut, Gimana Nasibnya?

Pria Ini Nekat Selundupkan Barang Mewah Rp 6 M ke Korut, Gimana Nasibnya?

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 13 Okt 2020 18:44 WIB
Korea Utara memamerkan rudal balistik raksasa baru di parade militer yang digelar hari ini.
Foto: Getty Images/Chung Sung-Jun
Jakarta -

Direktur tiga perusahaan Singapura Chong Hock Yen dijatuhi hukuman penjara 3 minggu setelah terbukti secara ilegal menjual barang mewah senilai S$ 57.000 setara Rp 6,2 miliar (kurs Rp 10.800) ke Korea Utara.

Dikutip dari Today Online, Selasa (13/10/2020) tiga perusahaan yang terlibat pada transaksi ilegal ini di antaranya SCN Singapura, Sindok Trading atau BSS Global, dan Laurich International. Masing-masing perusahaan harus membayar denda senilai S$ 120.000 (Rp 1,2 miliar), S$ 10.000 (Rp 108 juta), dan S$ 10.000.

Perusahaan yang dipimpin Chong memasok barang ke Korea Utara termasuk kosmetik, parfum, jam tangan yang dibalut dengan logam mulia dan alat musik. Sejauh ini atas transaksi ilegalnya, Chong telah mengantongi keuntungan sebesar S$ 120.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran itu diketahui sejak lama oleh pengadilan Singapura dan telah mengidentifikasi pelanggaran Chong sejak Desember 2010 hingga November 2016. Toko-toko Korea Utara yang menerima barang dari Chong di antaranya Toko Bugsae, Korea Jangsaeng Trading Corporation (Pyongyang). MG Corporation, dan Perusahaan Patungan Harapan Baru (Pyongyang).

SCN memasok sebagian besar barang langsung ke Bugsae Shop melalui pengiriman udara dari China, pengiriman laut melalui Dalian, dan dengan tangan sendiri saat check in bandara.

ADVERTISEMENT

Pemerima barang diketahui melakukan pembayaran ke rekening bank perusahaan Chong, dan ke rekening bank pribadi Chong di China.

Anak Chong bernama Li Hyon membantunya dari akhir 2014 hingga awal 2017. Selain dikirim atau disalin dalam email dari SCN yang berisi faktur penjualan barang, Chong secara pribadi membawa barang ke Korea Utara tiga kali.

Semua pelanggaran yang telah diidentifikasi, Chong bisa didenda hingga S$ 500.000 (Rp 5,4 miliar), dipenjara hingga 10 tahun, atau keduanya untuk setiap dakwaan. Dalam pengadilan Chong diwakili oleh Penasihat Hukum Senior N Sreenivasan dan Bapak Balamurugan Selvarajan dari K&L Gates Straits Law.

(ang/ang)

Hide Ads