Menaker: K3 Kunci Penting Kelangsungan Usaha dalam Cegah COVID-19

Menaker: K3 Kunci Penting Kelangsungan Usaha dalam Cegah COVID-19

Angga Laraspati - detikFinance
Selasa, 13 Okt 2020 20:11 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meyakini Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi kunci keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja. Keyakinan tersebut didasari apabila syarat-syarat dari K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan protokol pencegahan COVID-19.

"Saya meyakini bahwa K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja atau buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

Hal tersebut disampaikan Ida saat memberikan sambutan pada acara Webinar Nasional Program Promotif dan Preventif yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (13/10).

Lebih lanjut, Ida menambahkan, dalam membantu kegiatan usaha dan bisnis di era pandemi, Kemnaker sudah mengeluarkan surat edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, perusahaan diminta untuk menyusun perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi dan juga memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era Adaptasi Kebiasaan Baru," ucapnya.

Kemnaker juga melaksanakan kegiatan promotif dan preventif melalui program penanggulangan COVID-19 di tempat kerja, penerapan gerakan pekerja sehat di perusahaan, dan pengujian lingkungan kerja pada wilayah zona merah. Kemnaker juga terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan dengan menyusun protokol pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 yang aman.

"Saya misalnya beberapa waktu lalu memberikan Penganugerahan Penghargaan Keselamatan dan Kesehataan Kerja kepada perusahaan-perusahaan se-Indonesia. Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah berhasil menerapkan K3 dalam pelaksanaan kegiatanya," terang Ida

Dalam mendukung penerapan K3 di masa pandemi kali ini, Kemnaker juga turut membantu dengan membuka posko K3 dengan layanan informasi, konsultasi, dan pengaduan bagi pekerja terkait K3 di perusahaan.

"Layanan posko ini dapat diakses secara online sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya dari manapun dan kapanpun," kata Ida.

Namun, ia menyadari penerapan protokol K3 tidak dapat dilakukan secara sendirian, karenanya harus ada kolaborasi dengan para stakeholder, khususnya BPJS Ketenagakerjaan. Ida pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama mempromosikan dan menerapkan protokol K3 di tempat kerja masing-masing.

Ida juga berharap, melalui berbagai kebijakan dan program di masa pandemi tersebut, tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan dapat dijalankan, sehingga tenaga kerja kita tetap produktif tetapi tanpa mengabaikan protokol kesehatan.

"Cara ini saya yakini akan memberikan dampak signifikan pada pemulihan ekonomi nasional," pungkas Ida (prf/hns)


Hide Ads