Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan pihaknya akan menyetor draf final UU Omnibus Law Cipta Kerja ke pemerintah hari ini. Hal ini sesuai dengan aturan tata tertib mengenai batas penyampaian UU yang disahkan DPR.
Azis menyebutkan bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja, dalam hal ini Senin sampai Jumat, untuk menyerahkan draf UU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila dihitung sejak tanggal pengesahan, 5 Oktober lalu, maka besok menjadi tenggat waktu terakhir penyampaian UU Cipta Kerja.
"Berdasarkan mekanisme tata tertib DPR kami memiliki jangka waktu 7 hari kerja, sehingga tenggat waktu penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh di 14 oktober 2020, tepatnya besok," ujar Azis dalam konferensi pers yang disiarkan via YouTube, Selasa (13/10/2020).
"Proses pengiriman berkas Cipta Kerja kepada pemerintah yang jatuh temponya pada 14 Oktober," tegasnya.
Kemudian, dia mengatakan setelah naskah final UU Cipta Kerja diberikan ke pemerintah, dalam waktu 30 hari Presiden akan mengesahkannya dan otomatis UU akan berlaku.
"Sejak besok kami kirim, Secara mekanisme dan tata tertib, dalam waktu 30 hari Presiden akan mengeluarkan LBN dan secara otomatis UU ini akan berlaku," ujar Azis.
Simak Video "Video Aksi Kawal Putusan MK Selesai, Massa Buruh Tinggalkan Patung Kuda"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/zlf)