Kementerian BUMN menyatakan tuntutan penjara seumur hidup untuk mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menunjukkan jika pembersihan di BUMN terus berjalan. Kementerian juga menyatakan, hal itu sebagai peringatan kepada BUMN.
"Divonisnya 4 orang di mana 3 adalah para pemimpin mantan pengelola Jiwasraya, sampai dituntut seumur hidup menunjukkan bahwa langkah pembersihan yang dilakukan Kementerian BUMN berjalan dan sesuai dengan apa yang sudah diputuskan dalam proses perusahaan," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu (14/10/2020).
Arya menilai keputusan untuk membawa skandal Jiwasraya pada proses hukum sudah tepat meski belum memiliki kekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi apa yang dinilai oleh Kementerian BUMN beberapa saat yang lalu itu sampai melaporkan ke Kejaksaan ternyata adalah proses yang memang benar. Jadi apa yang dilakukan Kementerian BUMN ini adalah langkah-langkah yang akhirnya dibuktikan di pengadilan bahwa mereka memang bersalah walaupun belum berkekuatan hukum tetap ya. Tapi tahap pertama ini bahwa mereka memang dihukum seumur hidup," paparnya.
Arya mengatakan, langkah hukum ini akan terus dipantau. Dia berharap, proses hukum ini akan menghasilkan yang terbaik. Menurutnya, proses hukum ini juga merupakan peringatan untuk semua pihak.
"Ini juga adalah warning bagi semua pihak bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik. Jadi ini termasuk langkah pembersihan Kementerian BUMN di BUMN-BUMN dan sudah terlihat hasilnya," katanya.
Untuk diketahui, beberapa mantan pejabat Jiwasraya divonis penjara seumur hidup. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan eks Kepala Divisi (Kadiv) Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.