Sugiharto:
Garuda Digugat Pailit? Itu Biasa
Rabu, 18 Jan 2006 18:35 WIB
Jakarta - Meneg BUMN Sugiharto tampaknya tidak terlalu peduli dengan gugatan pailit yang dilayangkan PT Magnus Indonesia terhadap PT Garuda Indonesia."Itu biasa. Itu urusan Garuda," ujar Sugiharto sambil masuk lift Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (18/1/2006).Seperti diketahui, PT Magnus Indonesia atau dulu bernama PT Magnus Surya mendaftarkan gugatan pailitnya atas Garuda pada 7 Desember 2005.Kasus gugatan pailit ini bermula saat kedua belah pihak melakukan penandatanganan perjanjian konsultan pada tahun 2000 dengan nilai proyek konsultasi senilai US$ 4.348.357. Perjanjian itu berakhir pada tanggal 31 Desember 2001. Namun seiring berjalannya waktu, jasa konsultasi yang diberikan oleh PT Magnus Indonesia adalah senilai US$ 794.937 yang ditagihkan ke PT Garuda. Namun Garuda dianggap telah lalai dalam kewajibannya karena tidak dapat memenuhi kewajibannya tertanggal 14 September 2004 sebagai tanggal jatuh waktu untuk pembayaran kewajiban.Persidangan gugatan pailit ini telah berlangsung empat kali yakni tanggal 21 Desember 2005, 4 Januari 2006, 11 Januari 2006 dan 16 Januari 2006. Dan rencananya, sidang lanjutan akan digelar 23 Januari 2006.
(qom/)











































