Pesangon Jadi 25 Kali di UU Ciptaker, Pengusaha: 32 Kali Berat Sekali

Pesangon Jadi 25 Kali di UU Ciptaker, Pengusaha: 32 Kali Berat Sekali

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 15 Okt 2020 19:05 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, aturan pesangon bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar 32 kali upah membuat banyak perusahaan tak patuh membayar. Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut diturunkan menjadi 25 kali.

Menurut Hariyadi, ketentuan yang tertuang dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu sangat memberatkan perusahaan. Pasalnya, di luar pesangon, perusahaan juga punya beban membayar jaminan sosial untuk pekerja.

"Itu kalau 32 sulit sekali. Jadi kalau 32 kondisi di lapangan kan memang berat sekali kan, karena terkait dengan masalah pesangon itu kan selain pesangon kita juga harus mencadangkan apa yang namanya biaya untuk jaminan sosial kita harus membayar iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kesehatan," kata Hariyadi dalam konferensi pers UU Cipta Kerja, di gedung Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, pengeluaran perusahaan untuk membayar pesangon saja sudah 8%, belum lagi ditambah pengeluaran untuk membayar jaminan sosal pekerja.

"Perusahaan harus mencadangkan untuk pesangon di luar jaminan pensiun itu kira-kira 8%, kalau ditambah jaminan sosial itu 10,24-11,74%," urainya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, menurutnya ketika UU 13/2003 disusun, khususnya untuk ketentuan pesangon itu tidak ditetapkan berdasarkan kajian akademis dan fakta di lapangan.

"Saya juga ikut waktu pembahasan UU 13/2003. Mohon maaf, waktu itu juga rada ngawur. Pokoknya taruh aja satu angka tanpa kajian akademik melibatkan aktuaria, itu tidak ada. Saya ingat banget waktu itu kondisinya tidak seperti itu. Seingat saya waktu itu di bawah 19 kali. Kalau tidak salah kita bicaranya hanya 9 kali," tegas Hariyadi.

Akhirnya, setelah 17 tahun UU 13/2003 diberlakukan, banyak perusahaan tak patuh membayar pesangon 32 kali upah.

"Setelah dilakukan 17 tahun, memang akhirnya yang bisa melakukan itu semua jumlahnya sangat minim," ucap Hariyadi.

Oleh sebab itu, dengan ketentuan pesangon 19 kali upah dibayar perusahaan, dan 6 kali upah dibayar pemerintah diharapkan dapat dilaksanakan pengusaha dengan tertib.

"Kalau pertanyaannya apakah ada jaminan? Ya mudah-mudahan ini akan lebih cocok dengan kemampuan perusahaan," tandas Hariyadi.




(zlf/zlf)

Hide Ads