Ada Omnibus Law, Maskapai Penerbangan Ikut Senang

Ada Omnibus Law, Maskapai Penerbangan Ikut Senang

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 15 Okt 2020 21:50 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Maskapai penerbangan ikut senang dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Sebab UU 'Sapu Jagat' tersebut diyakini bakal memperbaiki aturan di sektor transportasi udara.

"Hal yang perlu sama-sama kita ketahui bahwa tujuan utama dari omnibus law ini adalah penyederhanaan birokrasi di dalam industri penerbangan," kata Ketua Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon B Prawiraatmadja dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (15/10/2020).

Dia mengatakan dalam aturan lama, yaitu UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan terlalu banyak mengatur hal-hal yang bersifat teknis yang semestinya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (permen).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU Ciptaker, lanjut dia bakal mengubah hal-hal teknis yang selama ini diatur lewat UU menjadi diatur di PP atau permen.

"Pasal 42 tentang kepemilikan AOC (Sertifikat operator udara), persyaratan teknis yang harus dilakukan operator dalam memiliki izin AOC yang tadinya diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2009 sekarang ini diatur oleh pemerintah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diharapkannya, aturan-aturan sangat teknis yang diatur melalui PP atau permen akan membuat regulasi di industri penerbangan lebih adaptif.

"Jadi sekarang hal-hal yang sifatnya sangat teknis sekarang saya lihat di dalam omnibus law diatur dalam peraturan pemerintah. Diharapkan aturan-aturan ini menjadi sangat adaptif terhadap situasi yang diperlukan dalam satu masa," lanjutnya.

"Di dalam omnibus law, saya pikir banyak pasal-pasal yang secara birokrasi sudah disederhanakan. Kami berharap di dalam omnibus law ini selain maskapai meningkatkan kompetensi, tapi juga sebagai PSO menghadirkan public service transportasi dapat mendukung perekonomian nasional," tambah Denon.

(toy/dna)

Hide Ads