Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup. Benny yang juga merupakan Komisaris PT Hanson International, mendapatkan tuntutan tersebut karena keterlibatannya dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
Bersama dengan mantan pejabat Jiwasraya, Benny diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dan tindakan memperkaya diri. Jumlah kerugian karena korupsi yang dilakukan Benny dkk ditaksir mencapai Rp 16 triliun.
Lalu ke mana saja larinya uang yang dikorupsi Benny?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyebut Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny disebut menyamarkan asal usul harta yang dibeli dari hasil korupsi.
"Kami berpendapat unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain telah terbukti," ucap Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (15/10/2020).
Jaksa mengatakan tindakan pencucian uang yang dilakukan Benny itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Itu dilakukan Benny dengan bekerja sama dengan sejumlah pihak.
"Terdakwa dengan membayar utang, membeli tanah, membeli properti, menukar dalam bentuk mata uang asing dan lain sebagainya, agar seolah-olah dana hasil penjualan saham-saham dan MTN dari perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Terdakwa Benny kepada PT AJS terlihat adalah sah sebagai hasil investasi terdakwa Benny, padahal harta kekayaan terdakwa diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan," urai Jaksa.
Selain penjara seumur hidup, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun. Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.