Jangan Lupa! 28-30 Oktober Ada Libur Cuti Bersama

Jangan Lupa! 28-30 Oktober Ada Libur Cuti Bersama

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 16 Okt 2020 17:52 WIB
Cuti Bersama
Ilustrasi/Foto: Fuad Hasim
Jakarta -

Akhir bulan ini akan ada libur panjang. Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 menjadi cuti bersama.

Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.

Keputusan itu mengatur mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara di tahun 2020. Keppres ini ditekan Agustus 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," bunyi petikan poin ke satu Kepres 17 tahun 2020 dikutip detikcom, Jumat (16/10/2020).

Hal ini juga diamini oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

ADVERTISEMENT

"Benar, masih tetap keputusannya," katanya kepada detikcom.

Kepres juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal yang dilakukan pada 24 Desember 2020, atau tepatnya pada hari Kamis.

Selanjutnya Kepres Nomor 17 juga mengatur mengenai pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.

(eds/eds)

Hide Ads