Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka peluang untuk tidak ada kenaikan upah minimum di 2021. Menurut Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Dinar Titus Jogaswitani, pihaknya sedang melakukan dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional mengenai upah minimum tahun depan.
"Kami lagi ada dialog dengan dewan pengupahan. Nanti ada kesepakatannya," kata Dinar saat dihubungi detikcom, Jumat (16/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dinar jika kondisinya memang tidak memungkinkan maka opsi tidak menaikkan upah minimum bisa saja dilakukan.
"Iya semua kan kembali ke kondisi. Kalau kondisinya nggak memungkinkan bisa saja sih itu," sebutnya.
Dinar menjelaskan bahwa pemerintah sudah memiliki bayangan terhadap penetapan upah untuk 2021. Tapi dia belum mau menjelaskan rinciannya karena masih didiskusikan bersama para pihak terkait.
"Iya ini dalam diskusi. Jadi pemerintah sudah punya bayangan tapi nanti diperkuat dengan hasil rapat," tambahnya.
(toy/hns)