Jejak Benny Tjokro cs dan Kerugian Rp 16 T Kasus Jiwasraya

Jejak Benny Tjokro cs dan Kerugian Rp 16 T Kasus Jiwasraya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 17 Okt 2020 08:00 WIB
Tersangka kasus korupsi, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro keluar gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020) usai menjalani pemeriksaan tim Kejaksaan Agung. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Foto: Ari Saputra: Pemeriksaan Pengusaha Benny Tjokro
Jakarta -

Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan itu dikenakan karena diduga keterlibatannya dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Benny bersama beberapa mantan petinggi Jiwasraya dinilai jaksa bersalah melakukan korupsi dan tindakan memperkaya diri sendiri. Jumlah kerugian diduga akibat perbuatan Benny tjokro cs ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyebut Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny disebut telah menyamarkan asal usul harta yang dibeli dari hasil korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berpendapat unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain telah terbukti," ucap Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (15/10/2020).

Jaksa mengatakan tindakan pencucian uang yang dilakukan itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Aksi tersebut dilakukan Benny bekerja sama dengan Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.

ADVERTISEMENT

Selain penjara seumur hidup, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun. Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagai Informasi, mantan pejabat Jiwasraya yang dianggap kongkalikong dengan Benny Tjokro sudah divonis penjara seumur hidup. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan eks Kepala Divisi (Kadiv) Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Lalu dari pihak swasta ada Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, yang juga divonis bui seumur hidup.

Ke mana saja uang 16,8 triliun tersebut pergi? Buruan klik halaman selanjutnya

Dari catatan detikcom, berikut ini sederet aliran uang TPPU hasil korupsi yang dilakukan oleh Benny Tjokro cs:


1. Menerima uang dari penjualan Medium Tems Note (MTN) PT Armidan Karyatama dan PT Hanson International sebesar Rp 880 miliar, kemudian disamarkan dengan membelikan tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.

2. Membeli saham MYRX, BTEK dan MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International sejumlah Rp 1,7 triliun dan disembunyikan di rekening Bank Windu.

3. Mentransfer uang sejumlah Rp 75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung.

4. Membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dan dijual ke pengusaha properti senilai Rp 400 miliar kemudian ditransfer ke beberapa rekening atas nama orang lain.

5. Membeli 4 unit apartemen di Singapura seharga 563.693.300 Dolar Singapura.

6. Melakukan pembangunan perumahan dengan mengatasnamakan orang lain.

7. Membeli tanah senilai Rp 2,2 triliun dari uang jual beli saham.

8. Membeli tanah senilai Rp 3 triliun dari jual beli saham.

9. Menukarkan uang berasal dari tindak pidana korupsi sebanyak 78 kali transaksi. Total sejak 2015-2018 sebesar Rp 38.619.434.500 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158.629.729.585.

10. Mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan-perusahaan lain yang terdapat pada Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI), BCA, Bank CIMB, Bank Mandiri, Bank Capital, Bank Maybank dan Bank Mayapada.

Langsung klik halaman selanjutnya

Atas tindakan hukum yang dikenakan kepada Benny Tjokro cs dalam kasus Jiwasraya, Kementerian BUMN pun buka suara. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga berharap nantinya vonis yang diberikan memberikan rasa keadilan terlebih ada tuntutan sampai Rp 16 triliun. Menurutnya, ini adalah langkah-langkah untuk mengembalikan kerugian yang dialami Jiwasraya.

"Terhadap dua tersangka lainnya yaitu Heru dan Benny Tjokro saat ini sudah dituntut seumur hidup oleh kejaksaan. Tanpa niat untuk mengintervensi pengadilan ya, kita harapkan juga nantinya vonisnya memberikan rasa keadilan bagi rakyat juga," ujar Arya kepada awak media.

"Apalagi kita tahu ada tuntutan sampai Rp 16,8 triliun, ini adalah langkah-langkah juga untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya," katanya.

Sementara itu, beberapa mantan petinggi Jiwasraya sudah divonis penjara seumur hidup sebelumnya. Menurut Arya, itu menunjukan keseriusan dari Kementerian BUMN serta aparat penegak hukum.

"Vonis ini yang merupakan vonis yang belum pernah terjadi juga, adanya vonis sampai seumur hidup untuk kejahatan korporasi," katanya.


Hide Ads