Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim mayoritas serikat pekerja di Indonesia tidak mau ikut terlibat dalam pembahasan aturan turunan dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Said Iqbal memastikan tidak ada satu pun serikat pekerja yang ingin ikut terlibat dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja.
"Sampai hari ini belum ada satupun serikat buruh mau ikut membahas peraturan turunannya. Info yang saya terima dari anggota tripnas unsur buruh," kata Said Iqbal kepada detikcom, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak inginnya serikat buruh terlibat dalam penyusunan aturan turunan, dikatakan Said Iqbal karena sikap serikat pekerja yang menolak UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.
"Sehingga tidak akan ikut membahas peraturan turunannya, termasuk anggota tripnas mayoritas juga menolak membahas," jelasnya.
Sebelumnya, KSPI memastikan tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu menyusul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengirim naskah UU Cipta Kerja dengan 812 halaman ke pemerintah.