Dirjen Kemenkum HAM Buka-bukaan soal Hapus Merek Geprek Bensu

Dirjen Kemenkum HAM Buka-bukaan soal Hapus Merek Geprek Bensu

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 17 Okt 2020 14:02 WIB
Logo Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu
Ilustrasi/Foto: Twitter @morninglatte_
Jakarta -

Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris buka-bukaan soal alasan menghapus merek Geprek Bensu yang dimiliki oleh Benny Sujono dari daftar nama merek. Dia menjelaskan, keputusan untuk menghapus sudah ada landasannya yaitu putusan dari komisi banding.

"Kalau MA itu kan mengalahkan Ruben Onsu, Komisi Banding menghapus punyanya Benny Sujono. Kalau nggak salah tidak menghapus semuanya kok, merek yang lain masih ada, kecuali restoran doang," kata Freddy saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Freddy memastikan keputusan merek Geprek Bensu yang dimiliki Benny Sujono bukan tanpa landasan yang pasti. Dirinya pun siap menjalani persidangan jika pihak Benny Sujono benar-benar menempuh jalut hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemasalahan nama merek Geprek Bensu antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono sendiri sudah berlangsung lama. Bahkan, MA sendiri sudah memutuskan pihak Benny Sujono sebagai pemenangnya.

Freddy menjelaskan, keputusan yang diambilnya pun bisa dijadikan pelajaran oleh seluruh masyarakat Indonesia jika ingin mendaftarkan sebuah nama merek secara resmi. Menurut dia, setiap masyarakat harus menempuh proses yang benar.

ADVERTISEMENT

"Ya nggak apa-apa, supaya publik mengerti, kalau you punya merek betul-betul mendaftarkan dengan baik, jangan main-main juga dengan pemeriksa. Itu kan yang saya sedang tertibkan. Kalau misalnya ada detik.com, lalu ada yang bikin detiks.com. Siapa sih yang bisa bedain S, harusnya ditolak dong, nggak usah datang ke kita, nggak usah kemana-mana. Kalau ditolak cari merek lain, saya mau edukasi masyarakat betapa pentingnya merek untuk berdagang. Kedua, fair saja gitu, karena merek ada aturan," ungkapnya.

Langsung klik halaman selanjutnya.

Sebelumnya, masalah merek Geprek Bensu dan I Am Geprek memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan pihak Benny Sujono selaku pemilik merek I Am Geprek Bensu. Sebelumnya MA menolak kasasi yang diajukan Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu.

Kini, pihak Benny Sujono justru menghadapi kasus baru setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat keputusan (SK). Dalam SK tersebut kedua merek tersebut dihapus dari daftar nama merek.

Dengan begitu, pihak Benny Sujono maupun Ruben Samuel Onsu pun tidak bisa lagi menggunakan merek tersebut.

Eddie Kusuma selaku kuasa hukum Benny Sujono akan menempuh jalur hukum untuk menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual atas keputusan tersebut. Saat ini dirinya masih menunggu pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait keputusan penghapusan merek tersebut.

"Saya nunggu 2-3 hari ini. Saya menunggu reaksi ubah atau nggak. Kan saya lapor ke Menteri dan Irjennya. Kalau tidak ada tindakan minggu depan saya tempuh jalur hukum. Pak Dirjennya saya gugat, saya laporkan dia melawan hukum," kata Eddie ketika dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).


Hide Ads