Sebelumnya, masalah merek Geprek Bensu dan I Am Geprek memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan pihak Benny Sujono selaku pemilik merek I Am Geprek Bensu. Sebelumnya MA menolak kasasi yang diajukan Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu.
Kini, pihak Benny Sujono justru menghadapi kasus baru setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat keputusan (SK). Dalam SK tersebut kedua merek tersebut dihapus dari daftar nama merek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, pihak Benny Sujono maupun Ruben Samuel Onsu pun tidak bisa lagi menggunakan merek tersebut.
Eddie Kusuma selaku kuasa hukum Benny Sujono akan menempuh jalur hukum untuk menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual atas keputusan tersebut. Saat ini dirinya masih menunggu pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait keputusan penghapusan merek tersebut.
"Saya nunggu 2-3 hari ini. Saya menunggu reaksi ubah atau nggak. Kan saya lapor ke Menteri dan Irjennya. Kalau tidak ada tindakan minggu depan saya tempuh jalur hukum. Pak Dirjennya saya gugat, saya laporkan dia melawan hukum," kata Eddie ketika dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).
(hek/hns)