Jakarta -
Berita terpopuler detikFinance, Sabtu (17/10/2020) tentang masalah upah minimum 2021 perlu naik atau tidak. Pengusaha menilai upah minimum tidak perlau naik karena kondisi ekonomi sedang tertekan pandemi COVID-19.
Namun, pihak buruh berpandangan sebaliknya. Upah minimum justru harus naik seperti lazim terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, berita terpopuler lainnya tentang persoalan merek Geprek Bensu memasuki babak baru usai ketok palu Mahkamah Agung. Ada pula berita terpopuler tentang kejamnya cara penagihan utang layanan pinjaman online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca berita terpopuler detikFinance berikut ini. Langsung klik halaman selanjutnya
Pengusaha menginginkan upah minimum 2021 tidak naik. Hal itu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih negatif di tengah pandemi COVID-19 yang juga berdampak ke dunia usaha.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit mengatakan tidak naiknya upah minimum bisa menjadi solusi di tengah situasi sulit seperti saat ini.
"Saya kira begini, kita kan selalu melihat kondisi ekonomi. Kalau sekarang ekonomi lagi sulit malah terjadi PHK dimana-mana, pertumbuhan ekonomi negatif, saya kira itu dengan tidak naiknya UMP satu solusi yang baik," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (16/10/2020).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak terima bila upah minimum tak naik di 2021. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal ada sejumlah alasan yang melatarbelakanginya. Pertama, dia mengingatkan pemerintah jangan menggunakan aturan upah berdasarkan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
"Itu sifatnya imbauan supaya tidak makin mengeras situasinya, malah tidak menguntungkan semua pihak, aksi-aksi buruh malah makin kencang kan, kita cooling down lah," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (16/10/2020).
Baca selengkapnya di sini: Pengusaha Ogah Upah Minimum Naik, Buruh Wanti-wanti Aksi Demo
Langsung klik halaman selanjutnya.
Masalah merek Geprek Bensu dan I Am Geprek memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan pihak Benny Sujono selaku pemilik merek I Am Geprek Bensu. Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu.
Kini pihak Benny Sujono justru menghadapi kasus baru setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat keputusan (SK). Dalam SK tersebut, kedua merek tersebut dihapus dari daftar nama merek.
Dengan begitu, pihak Benny Sujono maupun Ruben Samuel Onsu pun tidak bisa lagi menggunakan merek tersebut.
Baca selengkapnya di sini: Babak Baru Persoalan Merek Geprek Bensu Usai Ketok Palu MA
Langsung klik halaman selanjutnya
Pinjaman online (pinjol) ilegal hingga hari ini masih bergentayangan. Para pinjol ilegal ini masih menggunakan cara-cara yang tidak menyenangkan untuk penagihan kepada pengguna.
Dari informasi yang diterima detikcom, salah satu pinjol ilegal melakukan teror kepada nasabahnya. Aplikasi pinjol ini bahkan menyebarluaskan foto diri dan foto KTP nasabah ke kontak yang ada di handphone nasabah tersebut.
Selain itu pinjol ini memberikan keterangan nama lengkap, nomor handphone, dan tulisan yang menjelaskan bahwa nasabah ingin menjual tubuh dan ibunya untuk pembayaran utang. Sehingga si penanggung jawab yang dikirimkan informasi tersebut diminta bertanggungjawab jika hal tersebut tak ingin terjadi.
Sang penagih sendiri menyebut jika nomor yang dikirimkan foto tersebut adalah nomor yang dicantumkan sebagai penjamin utang
Baca Selengkapnya di sini: Waspada Jeratan Pinjol Ilegal! Penagihannya Bikin Ngeri