TS Sulap Rumah Jadi 'Showroom', Bagaimana Bank Syariah BUMN?

Round-Up Berita Terpopuler

TS Sulap Rumah Jadi 'Showroom', Bagaimana Bank Syariah BUMN?

Tim detikcom - detikFinance
Minggu, 18 Okt 2020 21:05 WIB
Fokus DP KPR Turun
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta -

Seorang penghuni Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang menyulap rumah yang dia kontrak menjadi 'showroom'. Hal itu membuat warga tidak nyaman. Sebab, remaja 21 tahun berinisial TS itu memarkirkan hingga 15 mobil di sekitar rumahnya secara sembarangan hingga ke jalan depan carport.

Kejadian itu membuat heboh bahkan sampai menyebabkan sejumlah sekuriti dan penghuni terlibat cekcok.

Pengembang perumahan yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) pun menyayangkan perbuatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi itu jadi salah satu topik terpopuler yang banyak dibaca pembaca detikcom sepnajang hari ini. Selain onformasi tersebut, ada juga informasi terpopuler lain seperti suara buruh yang berang soal upahnya bisa turun di 2021 juga soal kinerja bank syariah BUMN yang belum tentu moncer setelah merger.

Berikit deretan berita terpopuler harini selengkapnya.

ADVERTISEMENT

Kata Pengembang soal Heboh Rumah Jadi 'Showroom'

Remaja 21 tahun berinisial TS memarkirkan hingga 15 mobil di sekitar rumahnya yang berlokasi di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang. Mobil-mobil tersebut terpakir secara sembarangan hingga ke jalan depan carport.

Menurut Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, sebenarnya sudah ada aturan di kompleks perumahan yang tidak boleh mengganggu ketertiban dan penghuni lain.

Membuat 'showroom' di dalam cluster perumahan jelas mengganggu kenyamanan para tetangga sesama penghuni cluster.

"Mungkin orangnya nggak baca, kedua juga ngawur lah kalau menurut saya," kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (18/10/2020).

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Suara Buruh soal UMP 2021

Serikat buruh tidak terima terkait kemungkinan adanya upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang bakal lebih rendah dari tahun ini. Meskipun, kebijakan itu dilakukan oleh perusahaan yang terdampak virus Corona (COVID-19) sekalipun.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan jika itu dilakukan maka pengusaha telah melanggar undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia menyebut pelaku yang melanggar hukumannya bisa penjara.

"Tidak boleh (lebih rendah) karena melanggar UU dan bisa dituntut satu tahun penjara sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003," kata dia kepada detikcom, Minggu (18/10/2020).

Merger Tak Jamin Kinerja Bank Syariah BUMN Moncer

Merger tiga bank syariah BUMN akan membawa bank syariah BUMN menjadi bank yang besar. Meski menjadi bank yang besar, itu bukan jaminan kinerjanya mengalami perbaikan.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan, untuk memacu perbankan syariah dibutuhkan ekosistem syariah yang baik.

"Untuk memacu perbankan syariah tidak cukup adanya satu bank besar. Tetapi juga harus diikuti dengan pencitraan ekosistem ekonomi syariah yang lebih baik, perluasan dan peningkatan bisnis halal misalnya," katanya kepada detikcom, Minggu (18/10/2020).


Hide Ads