Kementerian Keuangan sudah mengirimkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) kepada Sekretariat Negara (Setneg). Beleid ini nantinya menjadi payung hukum turunan untuk melaksanakan UU penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang baru.
Aturan ini nantinya mengatur soal penyesuaian kebijakan beberapa objek PNBP. Pihak Kementerian Keuangan berharap dalam waktu dekat aturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur PNBP Kementerian Keuangan, Wawan Sunaryo mengaku pihaknya sudah mengirimkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai kebijakan tersebut ke Sekretariat Negara (Setneg).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang baru di UU PNBP ada empat bentuk keringanan. Pertama penundaan, pengangsuran, pengurangan, atau pembebasan di dalam PP kami sudah diajukan ke Setneg," kata Wawan dalam Webinar Relaksasi PNBP di Masa Pandemi COVID-19, Senin (19/10/2020).
Keempat bentuk relaksasi ini, dikatakan Wawan bisa dijalankan secara sendiri-sendiri maupun secara keseluruhan. Dia mencontohkan misalnya UMKM mengambil relaksasi mengenai penundaan dan pengangsuran.
Untuk menjalankan kebijakan ini, Wawan bilang, para dunia usaha atau masyarakat bisa menyertakan alasan serta dokumen pendukung lainnya.
"Alasannya kalau harus meminta keringanan tentunya ini harus di luar kemampuan membayar, misalnya saat pandemi, bencana alam dan sebagainya, atau kesulitan likuiditas dan ini harus dibuktikan melalui dokumen yang sah, kalau dia sebagai badan hukum melalui pembukuan, dan adanya kebijakan pemerintah," jelasnya.
Pelaksanaan kebijakan ini, kata Wawan berlaku enam bulan, jika melebihi dari batas yang ditentukan bisa diperpanjang asalkan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Selain itu, Wawan mengatakan PNBP memiliki dua fungsi sekaligus sebagai fungsi penganggaran dan pengaturan. Dari sisi penganggaran, pemerintah menjadikan PNBP sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
Sedangkan dari sisi pengaturan, pemerintah mengatur beberapa tata cara kehidupan bagi masyarakat. Misalnya SIM, dengan adanya SIM maka masyarakat tidak serta merta bebas mengendarai kendaraan bermotor. "Tentunya ini fungsi pengaturan yang menjadi tarif dan jenis PNBP," katanya.