Hore! Program Keringanan Kredit Diperpanjang

Hore! Program Keringanan Kredit Diperpanjang

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 20 Okt 2020 07:30 WIB
Bank Tabungan Negara (BTN) kembali dipercaya untuk menjadi pemimpin penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2020.
Foto: dok. Bank BTN
Jakarta -

Program restrukturisasi atau keringan kredit akan diperpanjang. Kebijakan ini sendiri didesain bisa diperpanjang jika diperlukan.

"Kebijakan POJK 11 kita sedari awal kita desain bisa diperpanjang pada saat memang diperlukan dan kelihatannya dari angka-angka yang ada, kami melihat memang ini perlu diperpanjang," katanya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Capital Market Summit & Expo 2020, Senin (19/10/2020).

Dia pun meminta nasabah yang ingin meminta keringanan kredit agar segera mengajukan. Dia bilang, berdasarkan aturan yang ada program ini berlaku hingga Februari 2021. Menurutnya, program ini bisa diperpanjang lebih dari Februari tahun depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan apabila ada nasabah yang sudah jatuh tempo kalau mau direstukturisasi, direstrukturisasi saja. POJK masih bisa berlaku sampai dengan Februari tahun depan. Bahkan mungkin untuk perpanjangan untuk sampai lebih, beyond Februari tahun depan itu tidak masalah akan kita keluarkan," katanya.

Program restrukturisasi sendiri dikeluarkan untuk menjaga sektor keuangan di tengah hantaman pandemi COVID-19. Sehingga, nasabah tidak dikategorikan sebagai nasabah yang non perform.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, ia meminta industri jasa keuangan untuk terus memantau kondisi riil nasabahnya.

"Namun kita meminta seluruh sektor keuangan perbankan termasuk IKNB untuk tetap men-track semua kondisi riil dari para debiturnya supaya pre emptive, nasabah-nasabah mana yang kondisi riilnya bisa diketahui," ujarnya.

Wimboh sebelumnya menyatakan, pihaknya akan memperpanjang masa berlaku restrukturisasi kredit. Program itu sendiri merupakan stimulus yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 11 tahun 2020 untuk menangani dampak virus Corona (COVID-19), yang sebelumnya hanya berlaku sampai 31 Maret 2021.

"Sehingga untuk restrukturisasi kami sepakat bahwa ini memang dalam kondisi seperti ini harus diperpanjang. Nah perpanjangan ini technically-nya, kalau jatuh tempo sekarang ya diperpanjang lagi. Toh masih ada sampai dengan tahun depan. Dan kalau 6 bulan kan bisa diperpanjang lagi 6 bulan," kata Wimboh dalam rapat kerja (Raker) virtual dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (1/10/2020).

Menurut Wimboh, perpanjangan masa berlaku restrukturisasi kredit ini bisa langsung diberikan, pasalnya sudah ada payung hukumnya.

"Kita yakini itu akan kita perpanjang. Dan perpanjangan itu simpel, ya karena dalam POJK sebelumnya sudah ada klausul kalau memang diperlukan bisa diperpanjang," jelas Wimboh.

Pihaknya juga akan segera menggelar pertemuan dengan perbankan untuk membahas perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut.

"Sehingga tak ada masalah dan kami akan segera bertemu dengan perbankan untuk menyampaikan bahasa, bagaimana teknisnya," tuturnya.


Hide Ads