Kamu Dapat BLT UMKM atau Tidak? Cek di Sini Saja

Kamu Dapat BLT UMKM atau Tidak? Cek di Sini Saja

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 20 Okt 2020 14:59 WIB
Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Seperti apa rinciannya?
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah saat ini masih menyalurkan bantuan presiden (Banpres) untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Jumlahnya masih sama, setiap penerima bantuan akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta.

Jika sudah daftar, bagaimana ya cara cek dapat atau tidak bantuan ini? Berikut berita selengkapnya:

Mengutip informasi yang dikeluarkan BRI sebagai bank penyalur, bantuan untuk usaha mikro ini bisa dicek dengan mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Caranya dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut dan memasukkan kode verifikasi.

Hal ini akan memudahkan penerima karena tidak perlu lagi datang ke kantor cabang. Jika mendapatkan bantuan maka akan ada tulisan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM .... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP," tulisnya.

ADVERTISEMENT

Tapi jika belum mendapatkan maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" tulis pengumuman tersebut.

(kil/fdl)

Hide Ads