Angka defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2020 melebar signifikan. Pelebaran itu terjadi karena pemerintah menerapkan beberapa kebijakan penanggulangan pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak Maret 2020.
Sebelum ada pandemi, pemerintah menargetkan angka defisit sebesar 1,76% atau setara Rp 307,22 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka defisit itu berasal dari pendapatan negara yang lebih kecil dibandingkan belanja negara yaitu Rp 2.233,19 triliun berbanding Rp 2.540,42 triliun.
Berdasarkan catatan pemberitaan detikcom hingga Selasa (20/10/2020), pandemi Corona resmi masuk Indonesia pada Maret 2020. Pada sejak itu pula pemerintah mengambil beberapa kebijakan sebagai bentuk penanganan virus yang sampai saat ini belum ada vaksinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu kebijakan yang diambil adalah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 695,2 triliun untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Adapun rincian anggaran ini tersebar ke enam klaster.
Pertama, klaster kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Kedua, klaster perlindungan sosial Rp 203,9 triliun. Ketiga, klaster dukungan UMKM Rp 123,46 triliun. Keempat, klaster sektoral kementerian/lembaga (K/L) Rp 106,11 triliun. Kelima, klaster insentif usaha Rp 120,61 triliun. Keenam, klaster pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun.
Seiring penyediaan anggaran tersebut, pemerintah juga merevisi APBN tahun anggaran 2020 melalui Perpres 72 Tahun 2020. Dalam beleid itu, defisit fiskal melebar signifikan menjadi 6,34% atau setara Rp 1.039,2 triliun terhadap PDB. Hal itu dikarenakan pendapatan negara menjadi Rp 1.699,9 triliun dan belanja negara menjadi Rp 2.739,2 triliun.
Realisasi pendapatan negara secara keseluruhan, pemerintahan kabinet Indonesia maju berhasil mengumpulkan Rp 1.158,0 triliun atau 68,2% dari target 1.699,0 triliun hingga September 2020. Rinciannya, pendapatan dalam negeri yang terdiri dari perpajakan sebesar Rp 1.153,3 triliun atau 67,9% dari target Rp 1.698,6 triliun.
Selanjutnya berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 260,9 triliun atau 88,7% dari target Rp 294,1 triliun. Satu lagi berasal dari penerimaan hibah yang mencapai Rp 5,7 triliun atau 436,9% dari target Rp 1,7 triliun.
Sedangkan dari belanja negara, realisasinya Rp 1.841,1 triliun atau 67,2% dari target Rp 2.739,2 triliun hingga September 2020. Capaian ini terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.211,4 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 629,7 triliun.
Dengan realisasi tersebut, maka defisit anggaran hingga akhir September 2020 mencapai Rp 682,1 triliun atau 4,16% terhadap PDB. Adapun target pelebaran defisit ini mencapai 6,34% terhadap PDB atau setara Rp 1.039,2 triliun.