Pelaku Koperasi Dukung Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Catatannya

Pelaku Koperasi Dukung Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Catatannya

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 20 Okt 2020 15:45 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI) mendukung keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja karena dinilai berdampak positif terhadap pemulihan nasional khususnya sektor ekonomi kerakyatan dengan pemeran utama Koperasi, UMKM, dan pekerja informal.

Ketua Umum AMKI, Frans Meroga Panggabean mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja tersebut banyak memberi kemudahan serta memberi akses pasar seluas-luasnya pada koperasi serta UMKM sehingga akan menopang daya beli masyarakat, di mana konsumsi rumah tangga memegang kontribusi 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Pastinya hal itu akan menjadi faktor penting dalam pemulihan ekonomi nasional, karena jumlah pelaku UMKM saat ini adalah hampir 65 juta unit, dimana adalah 97% dari total seluruh pelaku usaha di Indonesia, serta menyerap lebih dari 90% tenaga kerja pada seluruh sektor industri," kata Frans dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Frans menambahkan, dengan kontribusi yang sedemikian sentral terhadap pertumbuhan ekonomi, tidak heran dan bahkan memang sudah seharusnya pemerintah menunjukkan keberpihakan yang konkrit terhadap Koperasi dan UMKM serta memprioritaskannya.

"Dengan telah disahkan Omnibus Law Cipta Kerja, maka Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI) merasa perlu angkat bicara terkait polemik atas pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja serta berdasarkan atas pemahaman bahwa segala sesuatu yang baik wajib didukung dan disebarluaskan," tambah Frans yang juga Wakil Ketua Koperasi Simpan Pinjam Nasari ini.

ADVERTISEMENT

Adapun isi sepuluh poin pernyataan sikap yang AMKI deklarasikan tersebut adalah sebagai berikut:

Lanjut ke halaman berikutnya

1. AMKI berterima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo atas telah disahkannya Undang-Undang (Omnibus Law) Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 bersama dengan DPR RI. AMKI menangkap jelas roh dan substansi dari Omnibus Law Cipta Kerja ini adalah semata-mata untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dengan berbagai kemudahan persyaratan, penyederhanaan izin, dan pembukaan akses pasar yang berpihak kepada Koperasi dan UMKM.

2. AMKI sangat setuju bahwa untuk mendukung Cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dengan jumlah UMKM yang hampir 65 Juta unit atau sebesar 97% dari total seluruh pelaku usada di Indonesia, maka niscaya dan wajib untuk dipermudah mulai pendirian, perijinan, pembinaan, pembiayaan, peningkatan kapasitas, serta kemudahan akses pasar.

3. AMKI sangat mengapresiasi semangat dari Omnibus Law Cipta Kerja sebagaimana tertuang dalam Bab II Pasal 2, adalah dengan berazaskan "kebersamaan" bahwa penciptaan kerja dengan mendorong peran seluruh dunia usaha serta Koperasi dan UMKM secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk kesejahteraan rakyat. Serta dengan berazaskan "kemandirian" bahwa pemberdayaan Koperasi dan UMKM akan terus dilakukan dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengedepankan potensi.

4. AMKI sangat bersemangat atas perubahan kemudahan yang diatur dalam Bab V Pasal 86 Omnibus Law Cipta Kerja, bahwa Koperasi Primer data dibentuk paling sedikit oleh 9 orang. Diatur pula bahwa kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bukan anggota Koperasi guna menarik masyarakat menjadi anggota Koperasi serta koperasi dimungkinkan berkegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. Angin segar ini benar-benar merupakan sebuah keberpihakan yang konkrit dan nyata mengembalikan peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa.

5. AMKI sangat bersyukur atas diatumya dalam Bab V Pasal 90 Omnibus Law Cipta Kerja bahwa Pemerintah diwajibkan memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan Usaha Besar dengan Koperasi dan UMKM yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha. Diatur pula pemberian insentif kepada Usaha Besar yang melakukan kemitraan dengan Koperasi dan UMKM sebagai sebuah usaha yang konkrit dalam menciptakan ekosistem usaha yang saling mendukung dan melindungi antar semua pelaku ekonomi (closed-loop ecosystem).

Lanjut ke halaman berikutnya

6. AMKI sangat salut atas diatumya dalam Bab V Pasal 97 Omnibus Law Cipta Kerja bahwa Pemerintah wajib alokasikan paling sedikit 40% produk/jasa Koperasi dan UMKM dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. Dalam Pasal 98 pun diatur bahwa Pemerintah wajib memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaataan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan yang memberi kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Langkah ini merupakan sebuah keberpihakan nyata dalam membuka akses pasar seluas-luasnya dan peningkatan kapasitas dan kompetensi Koperasi dan UMKM.

7. AMKI juga sangat bangga atas diatumya dalam Bab V Pasal 103 dan 104 Omnibus Law Cipta Kerja bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha, dan/atau pengembangan Koperasi dan UMKM pada infrastruktur publik. Alokasi tersebut adalah paling sedikit 30% dari luas tempat perbelanjaan dan/atau promosi yang strategis pada infrastruktur publik tersebut. Lagi ini adalah keberpihakan konkrit dalam membuka akses pasar seluas-luasnya serta peningkatan daya saing Koperasi & UMKM.

8. AMKI mendukung sepenuhnya Omnibus Law Cipta Kerja karena terlihat jelas berpihak terhadap ekonomi kerakyatan, dimana diyakini akan sangat menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia secara menyeluruh, terutama dapat segera rebound dalam masa pemulihan imbas Pandemi Covid-l9. Hal positif inilah yang selama ini ditunggu serta membangkitkan semangat generasi muda untuk langsung berkarya dan memberi dampak kepada masyarakat luas.

9. AMKI berkomitmen membantu Pemerintah melakukan edukasi dan meningkatkan pemahaman serta literasi masyarakat terhadap Omnibus Law Cipta Kerja secara maksimal agar tidak terjadi mispersepsi yang rawan untuk disusupi informasi bohong (HOAX) serta berpotensi untuk ditunggangi kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

10. AMKI siap berperan aktif dan mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam perumusan kebijakan turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Momen 1 tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf inipun menjadi tonggak implementasi program pembangunan ekonomi kerakyatan yang memberi peran sentral kepada Koperasi dan UMKM demi terwujudnya Visi Indonesia Maju 2030 dan Visi Indonesia Emas 2045.



Simak Video "Video: Susahnya Cari Kerja di RI, 1 Juta Sarjana Masih Nganggur"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads