Bantuan subsidi gaji/upah Rp 600 ribu/bulan termin kedua akan ditransfer mulai pekan pertama November. Bantuan yang akan ditransfer dirapel untuk dua bulan, yakni November-Desember setotal Rp 1,2 juta.
Subsidi gaji termin kedua adalah kelanjutan dari bantuan yang sudah disalurkan sejak 27 Agustus untuk periode bantuan September-Oktober.
"Terkait dengan pembayaran termin kedua, kami rencanakan mulai ditransfer awal minggu pertama bulan November," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (20/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 3 Fakta Insentif Prakerja Rp 1 T Batal Cair |
Itu akan dilaksanakan setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji termin pertama ini selesai.
Sementara itu, bantuan subsidi gaji periode September-Oktober sudah tersalurkan kepada 12.166.471 penerima atau 98,09% dari target 12.403.896 orang. Dana yang sudah tersalur sebesar Rp 14,6 triliun.
"Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Himbara (bank BUMN) sebagai bank penyalur, terus bersinergi dan berupaya agar penyaluran subsidi gaji/upah termin pertama ini mencapai 100 persen," tambahnya.