Badai Demo Belum Usai! Buruh Bakal Geruduk Gedung DPR Bulan Depan

Badai Demo Belum Usai! Buruh Bakal Geruduk Gedung DPR Bulan Depan

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 21 Okt 2020 11:09 WIB
Ratusan buruh melakukan orasi di kawasan Tugu Tani, Jakarta. Orasi dilakukan untuk menolak omnibus law.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merencanakan aksi besar-besaran di depan Gedung DPR RI. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Aksi akan dilaksanakan secara nasional di 20 provinsi, 200 kabupaten/kota. Aksi di daerah akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD.

"Secara nasional akan difokuskan, dipusatkan di depan Gedung DPR RI. Secara daerah di 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota maka akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD provinsi. Aksi besar ini akan meluas," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unjuk rasa menolak UU Ciptaker ini akan dilakukan jika permintaan legislative review yang diajukan KSPI ditolak DPR. Legislative review sederhananya adalah upaya yang dilakukan melalui lembaga legislatif untuk mengubah peraturan perundang-undangan, dalam hal ini membatalkan omnibus law.

Aksi akan dilaksanakan bertepatan setelah reses DPR berakhir, kemungkinan pada awal November nanti.

ADVERTISEMENT

"Kapan waktunya? Sidang Paripurna pertama setelah dilakukan reses, mungkin diperkirakan awal November. Mudah-mudahan DPR tidak kucing-kucingan lagi, tanda petik ya, maaf kalau ini keliru bahasanya kucing-kucingan lagi. Nanti kayak kemarin pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, tadinya tanggal 8 Oktober 2020 dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober 2020 dan terjadilah drama yang sangat memalukan," ujarnya.

Dia memastikan aksi akan berlangsung damai. Aksi ini dilakukan secara terukur, terarah dan konstitusional. Terstruktur yang dia maksud artinya sesuai instruksi KSPI, dan terarah artinya fokus pada persoalan UU Cipta Kerja yang mereka tolak, tidak ada kepentingan politik dan tidak ada aksi anarkis atau yang merusak fasilitas umum.

"Dan konstitusional kita akan ditempuh melalui mekanisme Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pasal 4, serikat buruh mempunyai kewenangan untuk melakukan pemogokan. Dengan demikian ini adalah aksi konstitusional lanjutan dari KSPI," tambahnya.




(toy/zlf)

Hide Ads