Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (PDTT) mencatat per 20 Oktober 2020 realisasi dana desa sudah mencapai lebih dari Rp 33 triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp 71,190 triliun. Hal tersebut diungkapkan dalam Keterangan Pers Lembaga Keuangan Desa yang dirilis secara tertulis.
Adapun sisa anggaran dana desa sebesar lebih dari Rp 37 triliun akan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar lebih dari Rp 10 triliun dan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) senilai lebih dari Rp 26 triliun. PKTD melalui BUMDes diprediksi menyerap 6.179.500 pekerja.
Dalam keterangan pers itu juga disebutkan perkembangan terkini soal kondisi BUMDes. Saat ini Kemendes tengah gencar melakukan registrasi BUMDes. Hingga Agustus 2020 tercatat sudah ada 20.046 BumDes teregister dengan omzet Rp 1,173 triliun. Sedangkan 10.159 di antaranya sedang dalam proses verifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BUMDes dibangun agar dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum di desa. Saat ini BUMDes juga dapat membentuk unit usaha berbadan hukum. BUMDes hendaknya dibangun oleh dua asas utama yaitu kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Setelah UU Cipta Kerja disahkan, Unit Pelaksana Keuangan (UPK) akan diganti menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD). LKD ini merupakan bagian dari unit usaha BUMDes yang dalam aktivitasnya akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada 5 tujuan dibentuknya LKD antara lain, menyelamatkan dan mengembangkan dana dan aset UPK Eks PNPM, meningkatkan perputaran dana bergulir utamanya di kalangan warga miskin, menghambat rentenir di desa, meningkatkan inklusivitas ekonomi warga miskin, dan menurunkan tingkat kemiskinan desa.
(mul/mpr)