Jakarta -
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan di tengah pesatnya penggunaan platform digital dalam sistem keuangan, ada ancaman serius dari para hacker nakal.
"Saya lihat lembaga-lembaga atau kantor pemerintahan yang sistem informasi dengan mudah dapat dibobol," kata Purbaya dalam webinar HUT Golkar ke-56, Rabu (21/10/2020).
Menurutnya, pemerintah harus segera meningkatkan sistem keamanan ICT untuk mencegah aksi para hacker tersebut. Salah satu lembaga pemerintah yang menurutnya bisa meningkatkan sistem keamanan ICT ialah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harap BSSN ke depan dapat meningkatkan standar keamanan sistem ICT (Teknologi Informasi dan Komunikasi) kita sehingga tidak dapat dibobol oleh hacker yang nakal. Ini merupakan ancaman serius sistem keuangan kalau kita tidak ditangani dengan baik," ujar dia.
Oleh sebab itu, paya peningkatan keamanan sistem keuangan adalah krusial. "Ada beberapa hal penting yang harus kita perhatikan untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada produk digital. Antara lain perlindungan privasi data konsumen, ICT, ketergantungan pada third party developers, dan pemenuhan kebutuhan SDM nasional," jelasnya.
Langsung klik halaman selanjutnya.
Dalam hal penggunaan platform digital, ia menyoroti salah satu produk yang pemakaiannya sudah sangat masif di tingkat masyarakat, yakni uang elektronik. Demi menjaga keamanan saldo, ia mengaku banyak yang bertanya pada pihaknya apakah saldo yang elektronik dapat dijamin LPS.
Sayangnya, LPS belum memiliki mandat untuk menjamin saldo uang elektronik karena belum masuk kategori tabungan.
"Jadi sering kami ditanyakan apakah uang elektronik itu kami menjamin? Dengan mandat yang kami terima, sepertinya masih belum. Memang saat ini masih belum ada peraturan spesifik apakah dalam platform fintech uang elektronik dapat dijamin langsung oleh LPS," imbuh dia.
Namun, jika lembaga pengawas keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) sudah mengkategorikan saldo uang elektronik sebagai tabungan, maka tentu LPS dapat menjaminnya.
"Tapi menurut kami apabila sebuah produk berdasarkan ketentuan lembaga pengawas perbankan disamakan dengan simpanan, maka itu akan dijamin oleh LPS," papar Purbaya.
Sementara itu, untuk meningkatkan keamanan uang elektronik meski belum dijamin LPS, ada peraturan dari Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan mewajibkan penerbit uang elektronik menyimpan sekitar maksimal 70% dari total dana penerimaan uang elektronik (dana float) di Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV, Surat Berharga Negara (SBN), hingga Sertifikat BI (SBI).